LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Begini cara Bekraf genjot jumlah pengusaha ekonomi kreatif RI

Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik mengatakan, sekitar 83 persen pelaku ekonomi kreatif nasional belum memiliki badan usaha atau masih dalam sektor informal. Sehingga diperlukan buku panduan agar usaha yang digeluti mendapat lisensi berbadan hukum dan dapat dikembangkan hingga ke pasar dunia.

2017-07-31 15:34:15
Badan Ekonomi Kreatif
Advertisement

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) punya cara sendiri menggenjot jumlah pengusaha ekonomi kreatif di Tanah Air. Salah satunya adalah dengan meluncurkan buku panduan pendirian usaha bagi para calon wirausaha yang ingin memulai dan mengembangkan usaha ekonomi kreatif.

Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik mengatakan, sekitar 83 persen pelaku ekonomi kreatif nasional belum memiliki badan usaha atau masih dalam sektor informal. Sehingga diperlukan buku panduan agar usaha yang digeluti mendapat lisensi berbadan hukum dan dapat dikembangkan hingga ke pasar dunia.

Ada pun buku ini terdiri dari 9 judul dan disusun secara spesifik berdasarkan minat, seperti panduan pendirian usaha kriya batik, fesyen muslim, kuliner soto, game digital, dan pengembangan aplikasi digital.

Advertisement

"Ini merupakan hasil kerja sama antara Bekraf dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) yang sudah sejak lama memberikan perhatian dalam pengembangan kewirausahaan," katanya di Jakarta, Senin (31/7).

Buku panduan ini, menurutnya dibuat selengkap dan sesederhana mungkin. Mulai dari peluang usaha, permodalan, manajemen produksi dan SDM, keuangan dan pemasaran, hingga legalitas dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dikemas menjadi sebuah referensi yang mudah dimengerti dan diterapkan oleh siapapun yang ingin memulai dan mengembangkan usaha ekonomi kreatif.

"Perlindungan HKI merupakan hal yang sangat penting dalam pengembangan wirausaha ekonomi kreatif, oleh karena itu sebelum memulai dan mengembangkan usaha ekonomi kreatif, para pelaku ekonomi kreatif perlu meningkatkan pemahaman terlebih dahulu terhadap HKI ini. Pada hakikatnya HKI-lah yang membedakan ekonomi kreatif dengan ekonomi komoditas."

Advertisement

Untuk memulai sebuah usaha diperlukan keterampilan yang perlu dipelajari dan dipahami. Buku panduan pendirian usaha dari Bekraf dan UNS ini disusun berdasarkan hasil studi, Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan melibatkan para akademisi, pakar dan pelaku yang selama ini sudah banyak bergelut dalam usaha ekonomi kreatif.

"Munculnya pelaku wirausaha baru dapat memberikan energi bagi pertumbuhan ekonomi, mulai dari terbukanya akses lapangan kerja baru, meningkatnya daya saing pasar dan tentunya memberi kesempatan bagi produk lokal untuk tumbuh. Untuk itu, akses terhadap informasi menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan tumbuhnya usaha-usaha baru tersebut," katanya.

Menurutnya, diperlukan sebuah sinergi dari berbagai pihak untuk membentuk ekosistem yang mampu mendorong para calon wirausaha untuk memulai usaha mereka. Melalui buku panduan ini, dia berharap masyarakat dapat memiliki kemudahan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan, khususnya seputar pendirian usaha bidang ekonomi kreatif.

Bekraf tidak hanya menyediakan buku panduan ini dalam bentuk buku cetak, tetapi juga dalam format buku elektronik atau e-book. Dengan e-book ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses buku panduan ini dimanapun dan kapanpun. Sebanyak 600 Buku Panduan Pendirian Usaha Bidang Ekonomi Kreatif dibagikan secara gratis pada saat peluncuran buku ini. Sedangkan format e-book, sudah dapat diakses melalui www.bekraf.go.id.

Baca juga:
Bekraf bantah undang girl band Korea untuk HUT RI
Akhir Juli, seluruh komunitas game dunia kumpul di Jakarta
Pemerintah Jokowi siapkan Rp 10,8 M untuk pembuat game lokal Cs
4 Fakta kemarahan Jokowi, prestasi LKPP terbaik tercoreng disclaimer
Disemprot Jokowi soal opini disclaimer, ini pembelaan kepala bekraf

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.