Beda dengan THR, Gaji ke-13 Turut Diberikan ke PNS Eselon I dan II
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk eselon I dan eselon II. Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 rencananya sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk eselon I dan eselon II. Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 rencananya sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pemberian ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Pokok-kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," kata nya dalam video conference di Jakarta, Senin (10/8).
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, juga Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR.
Selain itu juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati. Selain itu juga pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.
"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti Presiden dan seluruh jajaran kabinet," kata Menteri Sri Mulyani.
Anggaran Gaji ke-13 Lebih Besar dari Perkiraan Awal
Adapun perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke-13 adalah mencapai Rp28,82 triliun. Jumlah itu lebih besar dari perhitungan awal pemerintah yang sebesar Rp 28,5 triliun.
Dari jumlah tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp14,83 triliun. Di mana pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara, sisanya sebanyak Rp13,99 triliun diberikan oleh APBD.
"Perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke 13 adalah Rp28,82 triliun," kata dia.
(mdk/bim)