LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bea Cukai longgarkan pemeriksaan 9 perusahaan paling taat aturan

Tahun depan, Agung berharap 110 anggota Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) ikut serta dalam AEO.

2013-12-17 12:36:27
Bea Cukai
Advertisement

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melansir program Authorized Economic Operator (AEO) untuk sembilan perusahaan eksportir. Program ini akan melonggarkan pemeriksaan kepabeanan dan memperlancar arus barang bagi perusahaan yang tergabung di dalamnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, menyatakan AEO sudah dicanangkan sejak 2007 oleh Organisasi Pabean Dunia (WCO), sekarang telah diterapkan di 70 negara. Indonesia baru menjalankan uji coba tahun ini karena ada penyesuaian aturan lebih dulu.

"Intinya, program ini memberi pelayanan lebih pada pengusaha-pengusaha yang selama ini tingkat kepatuhannya tinggi. Mereka tidak perlu sampai diperiksa mendalam, cukup diaudit internal dan berkala enam bulan, sehingga mereka bisa menjalankan ekspor lebih baik," kata Agung di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12).

Advertisement

Pada periode uji coba, perusahaan yang dapat kelonggaran pemeriksaan ini semua berorientasi ekspor, yakni Asra Himas Chemical, Aspex Umbong, Indah Hyatt Pulp and Paper, LG Electronic, Nestle, Phillips, Smart Tbk, Toyota Motor, dan Unilever tbk. Agung memastikan, pihaknya sudah memeriksa peserta awal AEO itu sebagai perusahaan yang taat aturan.

"Kita lihat sampai dua tahun ke belakang track record-nya seperti apa. Betulkah tidak pernah menunggak, melakukan pelanggaran, coba melarikan bea impor, baru dia mendapatkan status low risk dan ikut AEO," ujarnya.

Tahun depan, Agung berharap 110 anggota Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) ikut serta dalam AEO. Selain itu, perusahaan impor juga bisa mendapat fasilitas serupa.

Advertisement

Dirjen Bea Cukai menekankan pentingnya AEO, sebab, negara maju seperti Belanda, Amerika Serikat, maupun Jepang sudah menyatakan akan hanya mengizinkan ekspor dari perusahaan bersertifikat AEO.

Agar eksportir Indonesia dapat perlakuan yang sama, Ditjen Bea Cukai sedang menyiapkan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan otoritas pabean mitra.

"Jadi kalau di kita mereka sudah dianggap eksportir mumpuni, maka kita akan minta di negara lain mereka diperlakukan yang sama," tandasnya.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.