LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bea Cukai Kudus musnahkan 24,7 ton rokok ilegal

Bea Cukai Kudus musnahkan 11 juta batang rokok ilegal pada Kamis (03/05). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penindakan terhadap rokok ilegal yang telah dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2017.

2018-05-07 18:11:56
Bea Cukai
Advertisement

Bea Cukai Kudus musnahkan 11 juta batang rokok ilegal pada Kamis (03/05). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penindakan terhadap rokok ilegal yang telah dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2017. Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 30 rol Cygarette Typping Paper (CTP), 37 Kg kertas etiket, 18 Kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278.598 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 8,17 ton tembakau Iris.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menyatakan bahwa penindakan rokok ilegal Bea Cukai Kudus bahwa diharapkan dari penindakan rokok ilegal ini berdampak menurunkan peredaran rokok ilegal di pasar bebas yang nantinya diharapkan dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor cukai. "Penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, karena peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan telah ditekan," ujarnya.

Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 24,7 ton dengan perkiraan nilai barang Rp 8.134.093.585 dan potensi kerugian negara Rp 5.177.832.657. Potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.