Bea Cukai: Barang label 'sisa ekspor', itu pasti ilegal
Importir nakal menjadikan pantai kecil di daerah Sumatera sebagai pintu masuk barang-barang ilegal.
Pasar dalam negeri rupanya masih menjadi sasaran empuk bagi pengimpor baju bekas ilegal. Terbukti, meski sudah dilarang, para importir 'nakal' tetap menyesaki pasar dalam negeri dengan baju bekas ilegal.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Susiwijono menegaskan, pihaknya tetap menutup izin impor tekstil dan non tekstil ilegal.
"Jadi kalau ketemu di manapun itu barang ilegal. Karena tidak akan pernah ada izin impor untuk barang bekas untuk tekstil ataupun non tekstil. Jadi itu pasti ilegal," ujar Susiwijono di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (23/12).
Susiwijono mengungkapkan, masih maraknya impor baju bekas ilegal lantaran para 'pemain' menggunakan sejumlah wilayah perbatasan pantai-pantai kecil yang ada di Pulau Sumatra bagian Timur.
"Jadi akan selalu ada. Karena memang kondisi demografis dan geografis negara kita yang seperti ini. Ya tidak bisa disalahkan juga. Hanya memang kita perangi terus," tuturnya.
Susiwijono menegaskan, jika terdapat penjualan baju bekas berlabel sisa ekspor, sudah dapat dipastikan hal itu merupakan tindakan ilegal.
"Jadi kalau lihat di pasar, jual sisa-sisa ekpor atau impor, itu pasti ilegal. Karena memang nggak akan pernah ada izin untuk itu," tandasnya.(mdk/bim)