BCA Haramkan Merchant Tarik Biaya Transaksi Tambahan Kartu ke Konsumen
Herry mengatakan, larangan tersebut wajib dipenuhi oleh merchant dan diatur dalam PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Jika merchant tak neng indah kan, maka akan diberikan sanksi.
PT Bank Central Asia Tbk melarang merchant (pedagang) melakukan tindakan yang merugikan saat transaksi dengan menggunakan kartu. Di antaranya mengenakan surcharge atau tambahan biaya transaksi, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan kepada konsumen. Merchant juga tidak diperkenankan untuk memproses penarikan tunai atau gesek tunai kartu kredit, serta melakukan 2 kali swipe transaksi.
Hal ini diucapkan Senior Vice President Branch Business Management BCA, Herry Theo saat Sosialisasi Ketentuan Larangan Pengenaan Biaya Tambahan atas Transaksi di Mesin EDC, di The Royal Heritage, Solo, Rabu (21/11). Sosialisasi dilakukan di hadapan puluhan merchant BCA di Solo Raya sekaligus untuk mendukung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) do Kota Bengawan.
Herry mengatakan, larangan tersebut wajib dipenuhi oleh merchant dan diatur dalam PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Jika merchant tak neng indah kan, maka akan diberikan sanksi.
"Sanksi tegas akan diberikan atas praktik surcharge, di mana Bank wajib menghentikan kerja sama dan melakukan penarikan mesin EDC dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan," ujar Herry.
Melalui sosialisasi tersebut, Herry berharap masyarakat dan merchant serta nasabah BCA khususnya mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat GNNT dan GPN. Merchant diharapkan tidak melakukan tindakan merugikan konsumen, serta mendukung program Bank Indonesia tersebut.
"Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menggalakkan GNNT dan GPN, khususnya merchant kami. Harapannya para merchant memahami aturan yang berlaku di GPN," tandasnya.
Hingga Oktober 2018, Herry mengklaim di Solo Raya terdapat 6.083 Mesin EDC dan 224 Mesin ATM, yang siap melayani transaksi kartu GPN. Untuk lebih memaksimalkan informasi penerimaan GPN, terdapat stiker khusus logo GPN di setiap ATM dan Mesin EDC BCA.
"Nasabah yang mengalami surcharge pada saat transaksi dapat menyampaikan keluhannya melalui layanan Halo BCA 1500888, dengan cara menginformasikan nama merchant dan mengirimkan copy struk transaksi serta struk EDC," pungkas dia.
Baca juga:
BCA Salurkan Rp 1,3 M Untuk PAUD di Papua dan Penanaman Mangrove di Ujung Kulon
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek Gardu Induk dan Transmisi
BCA tawarkan solusi investasi alternatif bagi nasabah
BCA hingga Go-Jek masuk daftar 50 merek perusahaan paling bernilai di RI
BCA prediksi kenaikan suku bunga kredit capai 200 bps hingga 2019
Kuartal III 2018, penyaluran kredit BCA tumbuh 17,3 persen menjadi Rp 516 triliun