Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Signal, Tak Perlu ke Kantor Samsat
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, masyarakat kini tak perlu lagi telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, kini sudah ada aplikasi dengan nama Samsat Digital Nasional (Signal), yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, masyarakat kini tak perlu lagi telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, kini sudah ada aplikasi dengan nama Samsat Digital Nasional (Signal), yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
"Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis," kata Rivan di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (14/10).
Melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Selain itu, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, antara lain seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS," ujarnya.
Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.
Rivan mengungkapkan pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
"Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ," tandasnya.
Baca juga:
Balik Nama Mobil Jika Diurus Sendiri, Berapa Biayanya?
Lebih Hemat, Pajak Mobil Listrik Ternyata Hanya Rp1 Juta-an
Minta Warga Disiplin Bayar Pajak Kendaraan, Wagub Riza: Uangnya untuk Bangun Jakarta
Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Warga Jakarta, Catat Tanggalnya
Kepanjangan BPKB dan Fungsinya, Perlu Diketahui
Ini Alasan di Balik Aturan Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun