LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bareskrim-OJK Tangani Kasus Fintech Ilegal, Terbanyak Soal Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan Fintech Ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hingga hari ini, tercatat ada beberapa kasus fintech ilegal yang sudah dan tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

2019-08-02 12:29:44
Polri
Advertisement

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan Fintech Ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hingga hari ini, tercatat ada beberapa kasus fintech ilegal yang sudah dan tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Ada 7 kasus yang kita tangani, 1 sudah selesai yang lain masih kita proses, ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, dalam jumpa pers di Kantornya Jakarta, Jumat, (2/8).

Rickynaldo mengatakan dari tujuh kasus tersebut rata-rata adalah aduan yang dilaporkan oleh para nasabah terkait dengan pencemaran nama baik. Akibat gagal bayar, nama yang bersangkutan pun kemudian disebarluaskan dengan image yang buruk.

Advertisement

Secara perkembangannya, ada beberapa kelompok yang masuk kategori tindak pidana terhadap fintech peer-to-peer lending. Di antaranya adalah, terkait dengan penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar porno, pencemaran nama baik, ancaman, manipulasi data, dan ilegal akses.

"Hal-hal itu bisa kita jerat di dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE. Belum kita temukan pasal lain yang menjerat fintech ini," katanya.

Dirinya pun menyarankan agar masyarakat berhati-hati untuk melakukan pinjaman secara online. Terlebih, sebelum melakukan pinjaman, masyarakat perlu mengetahui apakah fintech tersebut sudah terdaftar dan berizin melalui OJK atau justru sebaliknya.

Advertisement

"Saya sarankan tidak melakukan pinjaman kepada fintech ilegal. Karena syarat pokok memberikan data pribadi. Karena kita diminta untuk foto dan KTP itu yang kita tidak sadar nantinya data kita digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Baca juga:
OJK Akui Sulit Bendung Kemunculan Fintech Ilegal, Begini Cara Mengenalinya
Penjelasan PT Sarinah soal Aplikasi Pinjaman Online Dilema Kotak
Pinjaman Online Jerat Generasi Muda dalam Lilitan Utang
OJK: Fintech Ilegal Beri Pinjaman ke Masyarakat Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Tingkatkan Kinerja, Jamkrindo Incar Kerjasama dengan 3 Fintech
OJK Ancam Tutup dan Cabut Izin Fintech Langgar Aturan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.