Barang impor yang masuk ke Indonesia akan dibatasi
Pemerintah belum merinci jenis barang impor yang akan dibatasi serta kebijakan fiskal yang bakal dikeluarkan.
Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan dikabarkan segera mengeluarkan aturan pembatasan impor dari sisi kebijakan fiskal. Langkah ini diambil untuk menekan defisit transaksi berjalan yang sudah tembus di atas 3 persen.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, pemerintah tengah berusaha menekan defisit transaksi 1,6-1,7 persen. "Idealnya di bawah 2 persen (defisit transaksi berjalan). Secara bertahap dan sektoral sedang dibuat regulasi dari sektor moneter dari Bank Indonesia, dari sisi fiskal dari Kemenkeu aturannya akan di keluarkan," ucap Hidayat di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (28/11).
Aturan yang nantinya akan dikeluarkan ini bakal membatasi kegiatan impor yang selama ini dinilai telah menguras devisa negara. Namun Hidayat belum merinci barang impor jenis apa saja nantinya yang akan dibatasi pemerintah.
"Tujuannya regulasi untuk sementara ini membatasi agar kegiatan impor maupun kegiatan lain yang bisa mengurangi devisa kita. Jadi impornya dibatasi, mungkin minggu ini," sebutnya.
Komoditas impor yang kemungkinan bakal dibatasi antara lain impor barang modal dan bahan baku. Kebutuhan untuk kedua jenis barang impor itu akan coba dipenuhi sendiri dari dalam negeri.
"Kita akan memperkuat industri hulunya seperti akhir tahun ini ada peresmian pabrik besi baja di Krakatau Posko. Itu kalau nanti mulai Januari mulai produksi dia akan mengurangi konsumsi pelat baja, itu sebagai contoh. Semua tujuannya bisa substitusi impor. Jadi hampir semua sektor penting ditangani, termasuk Petrokimia," tutupnya.