Banyak wajib pajak minta bayar nyicil kalau ikut Tax Amnesty
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menceritakan kisahnya dalam menghadapi wajib pajak yang kerap meminta diperbolehkan untuk mencicil uang tebusan jika mengikuti program Tax Amnesty.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menceritakan kisahnya dalam menghadapi wajib pajak yang kerap meminta diperbolehkan untuk mencicil uang tebusan jika mengikuti program Tax Amnesty.
Pertanyaan ini kerap ditanyakan oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), apakah membayar pajak untuk Tax Amnesty boleh mencicil seperti membayar pasokan barang.
"Saya bilang ada wajib pajak yang ingin cicil pajak boleh? Ya boleh, tapi bayarnya sehari itu langsung 3 kali. Bayar pagi, siang, sore," kata Ken sambil tertawa, Kamis (6/10).
Namun, dia meyakini Tax Amnesty pada periode II akan didominasi UMKM, mengingat masih banyak UMKM yang belum melaporkan hartanya. Selain itu, serapan dari UMKM juga tidak kalah besar dengan pengusaha besar.
Sebagai contoh, pemasok daging kecil, mereka sekali memasok bisa mencapai 2 - 3 ton daging kepada toko ritel.
"Saya tidak mau underestimate kepada UMKM. Dia (UMKM) itu termasuk WP besaran. Sebelum saya jadi Dirjen pajak saya pemasok Apel Malang. Tapi saya bosan mereka bilangnya bayarnya nyicil," pungkasnya.
Baca juga:
Tak hanya pengusaha, tukang sayur juga ikut Tax Amnesty
Dirjen Pajak: Ada UMKM ngaku usaha kecil tapi jual jam tangan Rp 5 M
Pegawai pajak muda jadi faktor kesuksesan Tax Amnesty
Kisah bos Pajak 'diteror' istri peserta Tax Amnesty
Bos pajak: Masyarakat mulai percaya pemerintah
Bos pajak: Banyak keluarga bercerai karena Tax Amnesty
Tax Amnesty sukses, Hipmi puji komando Sri Mulyani dan bos pajak