LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Banyak usaha potensial yang bisa disentuh oleh Fintech

Penyediaan layanan pembayaran oleh fintech payment yang mudah, murah, dan andal juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi penjualan hasil produk dan arus kas pesantren.

2017-11-10 18:31:41
Bank Indonesia
Advertisement

Banyak usaha yang sangat potensial untuk disentuh oleh Financial Tecnology (Fintech). Misalnya kemandirian pesantren berbasis teknologi.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, dalam seminar Fintech syariah di Grand City, Surabaya, Jumat (10/11).

"Sebagaimana diketahui, saat ini banyak sekali pesantren yang telah menghasilkan produk dengan kualitas yang baik mulai dari hasil pertanian, garmen, dan lain-lain," kata Sugeng.

Advertisement

Namun demikian, lanjut sugeng, produk-produk tersebut belum dapat terserap secara optimal di pasar, termasuk belum adanya kerja sama saling suplai hasil produk antar pesantren. Hal tersebut dapat difasilitasi oleh kehadiran fintech berbasis syariah alam bentuk platform marketplace.

"Jadi pesantren bisa memasarkan produknya dalam sebuah platform, termasuk satu pesantren dapat menyerap hasil produk pesantren lain," kata Sugeng

Tidak berhenti di situ, penyediaan layanan pembayaran oleh fintech payment yang mudah, murah, dan andal juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi penjualan hasil produk dan arus kas pesantren. Di bidang lain, usaha yang sangat potensial adalah wisata halal, potensi kehadiran fintech untuk memfasilitasi layanan pembayaran atau pemasaran juga masih sangat besar.

Advertisement

Kendati banyaknya usaha yang sangat potensial tersebut, sebagai bisnis di bidang jasa keuangan, transaksi dalam fintech pun bisa tersangkut dalam hal yang dilarang dalam prinsip syariah islam, seperti riba, gharar, maysir, dan dzulm.

"Oleh karena itu, para akademisi, pakar fiqih, regulator praktisi keuangan, dan pelaku start-up perlu melakukan kajian, pengembangan dan pengawasan terhadap aplikasi fintech berbasis syariah, khususnya di Indonesia," kata Sugeng.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.