LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Banyak Tanggungan Hingga Maraknya Pinjol Bikin Pekerja Mudah Terlilit Utang

Terjerat utang menjadi fenomena masyarakat belakangan ini. Tak hanya pekerja swasta, pegawai negeri sipil (PNS) pun juga kerap terlilit utang. Penasihat keuangan, Philip Mulyana menilai, masyarakat kerap terjerat utang karena memiliki banyak tanggungan.

2023-01-26 15:20:05
Utang
Advertisement

Terjerat utang menjadi fenomena masyarakat belakangan ini. Tak hanya pekerja swasta, pegawai negeri sipil (PNS) pun juga kerap terlilit utang. Penasihat keuangan, Philip Mulyana menilai, masyarakat kerap terjerat utang karena memiliki banyak tanggungan.

Dia menjelaskan, seseorang yang memiliki gaya hidup sederhana namun memiliki banyak tanggungan, akan memiliki masalah dalam keuangannya. Contohnya, seorang ayah memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarga kecilnya, orang tuanya yang sudah pensiun, dan adiknya yang masih kuliah.

"Dan dengan pendapatan yang belum cukup, dia terpaksa harus berutang untuk menafkahi semua tanggung jawabnya," kata Philip kepada merdeka.com, Kamis (26/1).

Advertisement

Tak hanya itu, saat ini layanan bagi masyarakat yang hendak berutang sangatlah mudah dengan menjamurnya layanan pinjaman online. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingatkan masyarakat juka ingin berutang sebaiknya dilakukan pada lembaga pinjaman legal.

Pengingat yang disampaikan OJK nyatanya belum cukup mampu meredam keinginan masyarakat berutang di layanan pinjaman online ilegal.

Tercatat, selama periode 2018 hingga 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 9 pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin selama Desember 2022.

Advertisement

"SWI menemukan 80 platform pinjaman online ilegal, sehingga terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/12).

Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan.

Baca juga:
Banyak PNS Terjerat Utang, Cerminan Literasi Keuangan Masih Minim
Banyak PNS Utang ke Bank: Tak Semua Punya Gaji Besar
Gaya Hidup Jadi Penyebab Utama PNS Terjerat Pinjaman Kredit
Perusahaan Punya Utang Besar, Harta Bos Properti di China Anjlok 93 Persen
Kelakar Sri Mulyani: Kalau Bicara Utang, Bulu Kuduk Langsung Berdiri
Bangun Perguruan Tinggi Islam, Sri Mulyani Utang Rp10 Triliun ke Arab Saudi

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.