Banyak bangunan tua, Indonesia kaya kota pusaka
Namun, bangunan pusaka dikhawatirkan tergerus karena pesatnya pertumbuhan ekonomi.
Pesatnya pertumbuhan ekonomi dapat mengancam identitas kota pusaka yang ada di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertekad mengembalikan identitas kota tersebut.
"Kota pusaka harus mendapatkan perhatian karena pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, dan dikhawatirkan menggerus peninggalan budaya," ujar Direktur Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPera Adjar Prajudi di Jakarta, Jumat (5/6).
Adjar mendorong penyusunan Pedoman Pelestarian Kota Pusaka dan Rencana Aksi Pengelolaan Kota Pusaka. Dia berharap Indonesia tetap tumbuh dan menjadi sebuah negara yang berkembang pesat, tanpa mengabaikan perkembangan kota-kota pusaka yang merupakan warisan luhur bangsa.
Sementara itu, Praktisi Tata Ruang Endy Subijono mengatakan Indonesia bisa disebut sebagai penjuru dunia lantaran banyaknya peninggalan-peninggalan pusaka. Selain itu, bangunan tua seperti benteng dan stasiun kereta api peninggalan masa lalu juga bisa dijadikan aset budaya.
"Indonesia setidaknya memiliki 330 benteng. Bangunan tua bisa dimanfaatkan untuk fungsi baru," kata Endy.
Menurut dia, tidak ada perbedaan secara fisik antara kota biasa dengan kota pusaka. Namun, semakin banyaknya bangunan yang sudah tua dengan peninggalan masa lalu dan memori menjadikan acuan dalam kota pusaka.
"Pada aturan kita, bangunan dalam kota pusaka harus berumur minimal 50 tahun, kemudian ada sejarahnya dan mencerminkan zamannya," tegas dia.
Pemeliharaan kota pusaka tertuang dalam UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Bagian keempat UU tersebut mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Pasal 38 ayat I menyebutkan bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dilestarikan.
(mdk/noe)