Banyak Aduan, OJK Segera Luncurkan Aturan Baru Soal Unit Link
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terbaru terkait asuransi yang di dalamnya termasuk unit link sebagai respons dari banyaknya aduan masyarakat.
Laporan masyarakat mengenai produk unit link bertambah tiap tahun. Tercatat, laporan masyarakat terkait produk unit link naik dari 360 pada 2019 menjadi 593 pada 2020.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terbaru terkait asuransi yang di dalamnya termasuk unit link sebagai respons dari banyaknya aduan masyarakat.
"Kami godok 2 aturan dari segi perlindungan konsumen, pertama kami mengamandemen POJK 1, di situ ditambahkan poin yang akan memperkuat posisi konsumen," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, dikutip Antara, Jumat (28/1).
Aturan kedua, aturan Paydi yang akan memperketat unit link, termasuk mengatur cara berjualan, pemilihan nasabah yang tepat oleh agen guna menghindari kesalahpahaman mengenai unit link, hingga persentase minimal dana yang digunakan untuk investasi.
"Manfaat, biaya, risiko dan ilustrasi tidak boleh menyesatkan, termasuk potensi kerugian harus diceritakan," ujarnya.
Mengenai persentase dana, selama ini aturan OJK belum mengatur besaran dana untuk premi dan investasi. Sehingga pada aturan baru tersebut akan ditetapkan besaran minimum dana investasi yang harus digunakan untuk mengembangkan investasi.
Tujuannya, agar konsumen bisa menikmati dana hasil investasi di awal-awal tahun. OJK juga akan menekan industri unit link untuk lebih transparan kepada konsumennya terkait investasi yang telah dilakukan.
"Aturan baru akan kita perketat, kita bukan menghambat pertumbuhan industri, tapi semata-mata ingin memperbaiki industri," katanya.
Dia menjelaskan, sebenarnya OJK telah beberapa kali melakukan moratorium sebagai solusi untuk mengatasi aduan dari pengguna asuransi. Namun, OJK melakukannya secara individu dan tidak masif guna menghindari kegaduhan di masyarakat yang mungkin saja bisa ditimbulkan.
"Aturan (baru) ini sudah final, hitungan minggu akan kita keluarkan tinggal proses administrasi saja. Ini yang kita coba ketimbang moratorium," katanya.
Ahmad mengatakan OJK telah memanggil sejumlah direksi dari unit link yang mendapat banyak aduan dari masyarakat, termasuk tiga asuransi unit link ternama yakni Prudential, AXA Mandiri dan AIA. Aduan masyarakat tersebut lantaran nasabah menuntut pengembalian uang karena dana yang didapatkan tidak sesuai dengan dana yang dijanjikan oleh agen.
Baca juga:
Pengaduan Masyarakat soal Asuransi Unit Link Membludak, Kerugian Mencapai Rp6 Miliar
Jasindo Dorong Penjualan Asuransi Kecelakaan untuk Tingkatkan Laba Perusahaan
Alasan Erick Thohir Dorong Konsolidasi Asuransi BUMN
Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, UU Keuangan & Dana Pensiun Diminta Direvisi
Erick Thohir Soal Jiwasraya: Korupsi Asuransi Lain Sampai Hari ini Tak Ada Solusinya
Ekuitas Asabri Masih Minus Rp4,7 Triliun