Bantu Tenaga Medis, Lulusan Perawat Bakal Dipermudah untuk Bekerja
Kementerian Kesehatan akan memberikan keringanan bagi perawat yang baru lulus agar bisa langsung bekerja. Kelonggaran ini diberikan supaya para lulusan perawat tersebut bisa membantu dan mengisi kekurangan tenaga medis di Tanah Air dalam penanganan Covid-19.
Kementerian Kesehatan akan memberikan keringanan bagi perawat yang baru lulus agar bisa langsung bekerja. Kelonggaran ini diberikan supaya para lulusan perawat tersebut bisa membantu dan mengisi kekurangan tenaga medis di Tanah Air dalam penanganan Covid-19.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengatakan, selama ini para perawat yang baru lulus harus memiliki surat registrasi atau semacam sertifikat untuk bisa bekerja. Namun, karena lonjakan kasus aktif yang luar biasa, maka pihaknya memberikan keringanan kepada para lulusan perawat tersebut.
"Jadi yang sudah lulus sekolah tidak usah perlu ambil sertifikat registrasi dulu bisa langsung bekerja sehingga dengan demikian bisa mengurangi tekanan pada tenaga kerja yang kesehatan yang letih," jelas dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa (13/1).
Di samping itu, untuk menutupi kekurangan jumlah tenaga medis, BGS menyarankan agar pihak rumah sakit mengatur rotasi jam kerja mereka. Sehingga, para tenaga medis punya banyak waktu istirahat.
"Kita harus mengatur rotasi jadwalnya agar tidak terlalu banyak yang terpapar pertama dari perawat terutama," imbuh dia.
Baca juga:
Antisipasi Kamar Penuh, Rumah Sakit Diminta Lebih Selektif Terima Pasien Covid-19
Menkes Budi Minta Rumah Sakit Tambah Kapasitas Kamar Pasien Covid-19
Menkes Budi Akui Masih Ada Provinsi yang Belum Terdistribusi Vaksin Covid-19
Menkes Sebut 1,48 Juta Tenaga Kesehatan akan Disuntik Vaksin Besok
Gandeng Gavi, RI Mau Datangkan 54 Juta Vaksin Covid-19 untuk Lansia
Menkes: 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 akan Datang Besok