Bantah hambat perizinan, Jonan sebut tak dipersulit saja sudah sulit
Jonan mengaku izin tersebut masih dalam tahap proses pembahasan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membeberkan alasannya belum menerbitkan izin pembangunan dan usaha kereta cepat Jakarta-Bandung. Jonan mengaku izin tersebut masih dalam tahap proses pembahasan.
"Masih dalam tahap pembahasan adalah konsesi, izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, dan izin pembangunan penyelenggaraan perkeretaapian umum," kata Jonan saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2).
Jonan mengatakan, pihaknya telah meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melengkapi kekurangan dokumen dengan cepat. Adapun dokumen masih belum diterima Kemenhub yaitu, rancang bangun, gambar teknis. Kemudian, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisis dampak lingkungan.
Mantan Dirut PT KAI ini juga menepis tudingan yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan selaku regulator seakan mempersulit proses perizinan. Dalam menerbitkan izin, Kemenhub berpegang pada undang-undang. "Wong kita tidak mempersulit saja sudah sulit, ngapain dipersulit?" ujarnya.
Regulasi yang jadi pegangan yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Jika dua izin tersebut sudah didapat, KCIC bisa segera melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat.
Di luar itu, KCIC telah menggenggam sejumlah izin. Diantaranya, izin trase telah ditetapkan pada 21 Januari lalu. Itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur KA Cepat antara Jakarta dan Bandung dengan lintas Halim-Tagalluar.
Kemudian, izin sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian ditetapkan pada 15 Januari lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penetapan PT KCIC sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung.
(mdk/noe)