LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bank tak ingin sembarang buka data transaksi nasabah

Perbankan nasional tak ingin sembarangan melaporkan data transaksi nasabah lokal. Mereka ingin pemerintah menetapkan sejumlah prasyarat yang bisa menjadi dasar lembaga keuangan melaksanakan kewajiban tersebut.

2017-04-13 13:34:33
Perbankan
Advertisement

Perbankan nasional tak ingin sembarangan melaporkan data transaksi nasabah lokal. Mereka ingin pemerintah menetapkan sejumlah prasyarat yang bisa menjadi dasar lembaga keuangan melaksanakan kewajiban tersebut.

Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo memaklumi jika Indonesia harus terlibat dalam pertukaran informasi keuangan antarnegara (AEoI). Itu seperti digagas G20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

"Prinsipnya, perbankan nasional harus melaporkan aktiva dari setiap warga negara anggota G20 yang ada di Indonesia," katanya di sela-sela BUMN Executive Leadership Program, Jakarta, Kamis (13/2).

Advertisement

Atas dasar itu, pemerintah berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antar negara, selambatnya Mei 2017.

Namun, menurut Dirut Bank Mandiri tersebut, pemerintah ingin beleid tersebut tak hanya menjangkau nasabah asing. "Memang kemarin agak melebar, jika itu juga berlaku untuk nasabah dalam negeri, maka harus ada trigger atau pemicunya. Kalau tanpa trigger, data transaksi yang harus dilaporkan jadi masif dan akan menimbulkan keresahan," katanya.

"Di UU perbankan yang dilarang itu pembukaan data liabilities. Kalau data transaksi memang saat ini belum di proteksi, tapi tetap Perbanas harapannya memang tidak semua dibuka dan dianalisa, hanya data yang memang ada kecurigaan."

Advertisement

Menurut Kartika, prinsip ini sudah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut hanya meminta perbankan melaporkan rekening nasabah diduga terlibat pencucian uang.

"Dalam sistem money laundering itu, setiap hari kami melaporkan transaksi mencurigakan," katanya.

"Nah, untuk kepentingan pajak, terserah pemerintah apakah akan menetapkan trigger yang sama atau berbeda dengan PPATK."

Baca juga:
Tahun ini, BNI target DPK tumbuh 18 persen
Kuartal I-2017, BNI raup laba Rp 3,23 triliun
BNI salurkan kredit Rp 396,5 triliun sepanjang kuartal I-2017
Genjot industri properti RI, BTN siap beri penghargaan pengembang
Raup dana murah Rp 72 T, BTN klaim tumbuh di atas rata-rata industri

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.