Bank Mutiara kejar kredit macet warisan Century
Debitur berhenti mencicil sejak Mei 2013.
PT Bank Mutiara (BCIC) berkomitmen segera menyelesaikan persoalan kredit macet debitur yang berhenti mencicil sejak Mei 2013.
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa dokumen terkait utang debitur tersebut. Terutama debitur yang terkait dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ketika dipimpin oleh Honggo Wendratmo.
"Karena pada saat grup TPPI direstrukturisasi PPA, utang-utang yang berada di bawah tanggung jawab obligor Honggo, tidak ikut di restrukturisasi. Akibatnya utang tersebut masih ada di Bank Mutiara. Ini yang ingin kami komunikasikan dengan TPPI secepatnya," jelas Rohan kepada wartawan, Selasa (24/12) malam.
Adapun debitur nakal yang dikaitkan dengan TPPI adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM), menunggak utang Rp 411,5 miliar. Satu debitur lainnya adalah PT Enerindo milik Robert Tantular yang memiliki utang kredit sebesar Rp 174,6 miliar.
"Seluruh kasus ini merupakan warisan dari manajemen Bank Century saat dipimpin oleh Robert Tantular. Saat itu, kucuran kredit diberikan kepada satu obligor perusahaan di bawah tanggung jawab Honggo Wendratno, yang pada saat ini adalah pemilik TPPI," jelas Rohan.
Dia menjelaskan, gejala kredit bermasalah ini mulai terlihat pada Mei 2013. Namun, kredit itu baru dikatakan benar-benar macet tiga bulan kemudian, tepatnya, Agustus 2013. Hal ini karena, hitungan kolektibilitas memiliki keterlambatan waktu (time lag) selama tiga bulan.
Dengan demikian, saat Bank Mutiara menghitung asset quality yang bermasalah pada Mei 2013, hitungan kolektibilitas debitur pada saat itu berada di level 2. Namun, memasuki Agustus 2013, tingkat kolektibilitas debitur itu naik menjadi level 5.
Saat memberikan kredit, kelima debitur nakal tersebut masing-masing memberikan jaminan. Namun, jaminan tersebut tidak cukup untuk menutupi nilai pinjaman.
Rohan mencontohkan, PT Catur Karya Manunggal (CKM), menjaminkan pabriknya saat meneken perjanjian kredit dengan Bank Mutiara. Tapi ternyata, lokasi pabrik berada dalam pabrik PT Polytama Propindo, dimana Honggo Wendratno pernah menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan tersebut.
Berdasarkan catatan Bank Mutiara, total kredit bermasalah per September 2013 mencapai Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, 82,8 persen senilai Rp 840,21 miliar berasal dari debitur warisan manajemen lama. Sementara sisanya senilai Rp 174,80 miliar (17,2 persen) adalah kredit macet debitur baru.
Beberapa debitur warisan manajemen lama tersebut termasuk dalam 10 debitur penerima fasilitas Letter of Credit (L/C) yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai bermasalah. Diantaranya, adalah empat debitur yang dikaitkan dengan TPPI tersebut.
Direktur Keuangan TPPI Basya G Himawan telah menyangkal pihaknya memiliki keterkaitan empat debitur nakal Bank Mutiara. Ditegaskannya, TPPI hanya berutang pada UOB Singapura sebesar USD 90 juta. "TPPI sejak berdiri pada1995 belum pernah mendapatkan pinjaman dari bank lokal sampai sekarang," katanya.
Basya memaparkan, sebelum direstrukturisasi oleh pemerintah pada Oktober 2012, TPPI yang kala itu dipimpin oleh Honggo Wendratno memiliki utang sebesar USD 1,8 miliar. Dari total utang tersebut sebesar USD 1,1 miliar merupakan utang kepada pemerintah.
Setelah direstrukturisasi dan direvitalisasi oleh pemerintah, dari total utang sebesar USD 1,8 miliar, sebesar USD 1 miliar dikonversi dalam bentuk saham. Sebanyak 52 persen saham perseroan adalah milik pemerintah melalui PT Pertamina dan SKK Migas.
Sisa utang, sebesar USD 500 juta masih dalam bentuk utang ke pemerintah, dan USD 300 juta merupakan utang kepada pihak lain, salah satunya adalah utang kepada UOB Singapura sebesar USD 90 juta.
(mdk/yud)