LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online Jadi Rp200 Juta

Hery menjelaskan, semula limit transfer sesama rekening Mandiri Rp100 juta menjadi Rp200 juta, dan transfer online antarbank dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp50 juta.

2020-03-30 21:15:12
Bank Mandiri
Advertisement

Bank Mandiri melipatgandakan limit harian transfer via Mandiri Online, baik sesama rekening Mandiri maupun antarbank. Langkah ini guna mendukung imbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona baru atau Covid-19.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Hery Gunardi menjelaskan, kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.

"Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran COVID-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun ritel sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional," kata Hery dalam keterangannya di Jakarta.

Advertisement

Hery menjelaskan, semula limit transfer sesama rekening Mandiri Rp100 juta menjadi Rp200 juta, dan transfer online antarbank dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp50 juta.

Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke Bank lain secara online dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dan untuk Sistem Kliring Nasional (SKN) bahkan bisa sampai Rp1 miliar, serta pembayaran tagihan hingga Rp200 juta.

Advertisement

Pengguna MCM

Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.

Sebelumnya, Bank Mandiri memberikan berbagai keringanan kepada nasabah yang bidang usaha atau pekerjaannya terdampak oleh wabah Corona.

Relaksasi itu antara lain kebijakan penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal satu tahun atau skema restrukturisasi lainnya sesuai jenis dan kondisi usaha debitur.

Selain itu, pengemudi ojek dan driver online yang terdampak COVID-19 dan memiliki kredit kendaraan bermotor juga berkesempatan mendapatkan kebijakan relaksasi pembayaran cicilan.

"Adapun teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah," kata Hery.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.