LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bank Mandiri gandeng Ditjen Pajak sosialisasikan PPh 0,5 persen ke 11.590 UMKM

Bank Mandiri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.

2018-10-31 20:58:58
Bank Mandiri
Advertisement

Bank Mandiri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.

Rencananya, sosialisasi PP tersebut akan dilakukan terhadap 11.590 pelaku UMKM yang terdaftar di 19 Rumah Kreatif BUMN (RKB) Bank Mandiri di seluruh Indonesia. Berdasarkan PP tersebut, tarif pajak khusus ini berlaku sejak Agustus 2018 untuk pembayaran pajak periode Juli 2018 dan diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan yang diberikan perseroan kepada UMKM binaan agar mereka dapat semakin mandiri dalam mengembangkan usaha.

Advertisement

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu UMKM binaan dalam memiliki NPWP, menghitung kewajiban pajak serta melakukan pembayaran pajak," kata Kartika saat penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/10).

Di sisi lain, lanjut dia, sosialisasi ini juga akan menguntungkan UMKM karena kepemilikan NPWP akan memberikan pelaku UMKM binaan kesempatan lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih besar dari bank.

"Tentu saja calon debitur akan semakin layak atau bankable jika memiliki NPWP sehingga mereka bisa mengakses kredit segmen yang lebih besar, baik mikro, SME ataupun segmen komersial di perbankan," ucapnya.

Advertisement

Secara keseluruhan, pembiayaan UMKM oleh Bank Mandiri pada akhir akhir triwulan III tahun ini telah mencapai Rp 78,8 triliun, tumbuh tipis dibandingkan periode September 2017 sebesar Rp 78,07 triliun. Adapun jumlah penerima kredit UMKM Bank Mandiri tercatat sebanyak 888.050 rekening.

Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini jumlah pembayar pajak dari segmen UMKM hanya sekitar 1,5 juta wajib pajak, dibandingkan dengan total sekitar 60 juta UMKM yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, Kartika juga menyampaikan, sebagai dukungan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak, pihaknya tengah menyelesaikan proses integrasi data wajib pajak yang tercatat di Bank Mandiri.

Integrasi wajib pajak ini meliputi data faktur pajak, SPT, data pembayaran dan data lainnya dengan mekanisme host to host. "Kami berharap dukungan ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan otoritas fiskal secara efektif, efisien, sinergis dan terintegrasi demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
208 Rumah kreatif BUMN telah beroperasi di 2018
Bunga pasar modal tinggi, Menteri Rini imbau Pertamina tunda penerbitan global bond
Menteri BUMN sebut keuangan PLN masih sehat meski rugi Rp 18,4 Triliun
Kemenkeu dan lima BUMN jalin kerja sama tingkatkan UMKM dalam negeri
Kuartal III-2018, PLN rugi Rp 18,48 triliun akibat Rupiah melemah

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.