Bagi pemilik fintech, begini persyaratan dan mekanisme pendaftaran usaha ke BI
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, mengimbau Penyedia Tekonologi Finansial (PTF) segera mendaftar ke BI untuk bisa masuk ke Regulatory Sandbox (Regsand). Regulatory Sandbox adalah suatu ruang ujicoba terbatas yang aman untuk menguji PTF beserta PLTM.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, mengimbau Penyedia Tekonologi Finansial (PTF) segera mendaftar ke BI untuk bisa masuk ke Regulatory Sandbox (Regsand). Regulatory Sandbox adalah suatu ruang ujicoba terbatas yang aman untuk menguji PTF beserta Produk, Layanan, Teknologi dan atau Model bisnisnya (PLTM).
"Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Fintech regulatory sandbox sudah deadline 3 bulan bagi mereka untuk mendaftar," kata Onny di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (2/4).
Adapun penetapan uji coba PLTM mempertimbangkan delapan kriteria yaitu terdaftar di BI, berupa sistem pembayaran, inovatif, bermanfaat, nonekslusif, massal, identifikasi dan mitigasi risiko, dan lainnya. Sedangkan, untuk mekanisme pendaftaran, ada tujuh tahapan yang harus dilalui oleh PTF untuk memperoleh izin dari BI.
Pertama, PTF harus sudah terdaftar di BI. Kedua, BI melakukan analisa terhadap PLTM PTF yang telah terdaftar. Ketiga, PTF melakukan presentasi PLTM ke BI. Keempat, BI menetapkan PTF untuk diujicoba dalam regsand. Kelima, PTF menyampaikan skenario uji coba untuk di revisi dan disetujui oleh BI. Ketujuh, pelaksanaan regsand sesuai skenario.
"Jika berhasil, lanjut ke perizinan, jika tidak berhasil, PLTM dihentikan atau mendapat status lain yang diterapkan BI," ujarnya.
Dijelaskan, regsand tersebut bertujuan untuk mendorong laju inovasi yang dilakukan PTF dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen resiko dan kehati-hatian.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti mengatakan jangka waktu ujicoba ditetapkan paling lama 6 bulan namun bila diperlukan diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Jika berhasil dapat dilanjutkan dengan proses perizinan, jika tidak berhasil dilarang untuk memasarkan PLTM.
"Berapa lama dia diamati? Kita mengamati selama 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan. Yang tidak berhasil harus menghentikan kegiatannya, yang berhasil akan kita arahkan. BI siap mengakomodir melalui suatu ketentuan," ujarnya.
Kalau mereka berhasil dan sudah masuk perizinan, BI akan menyiapkan infrastrukturnya, akan tetapi kalau tidak berhasil dia harus berhenti. "Kategori fintech ada 4 yaitu kliring settlement, market support, P2P lending dan investasi management. Di BI hanya sistem pembayaran dan market support, silahkan masuk."
Baca juga:
Turunkan suku bunga kredit fintech, ini saran Chatib Basri untuk pemerintah
BI diminta segera buat aturan jelas untuk industri fintech
Bisnis fintech nantinya tak sekadar payment
Ini beda urus perizinan fintech di OJK dan BI
Grab terjun ke dunia fintech, beri layanan pinjaman mikro
DANA, layanan dompet digital ini jadi solusi semua transaksi non-tunai
OJK tengah kaji aturan perusahaan fintech equity crowdfunding