Aturan Ojek Online Terbit Maret Tahun Ini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan akan mengatur kebijakan terkait pengendara ojek online (ojol) di dalam negeri. Aturan tersebut rencananya akan terbit pada Maret 2019.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan akan mengatur kebijakan terkait pengendara ojek online (ojol) di dalam negeri. Aturan tersebut rencananya akan terbit pada Maret 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan mengatur sejumlah masalah sehari-hari yang dikeluhkan oleh ojol. Salah satu di antaranya seperti akun pengendara yang tiba-tiba dihentikan (suspend) oleh operator.
"Jadi itu yang selalu disuarakan. Pertama masalah tarif, kemudian suspend itu kan selalu jadi masalah serta ketiga terkait permasalahan pengemudi ojol, kan paling rentan mengalami keselamatan jadi kalau sampai legalisasi itu yang kita khawatirkan adalah keselamatan," ucapnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).
Budi mengatakan, pekan depan pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan perwakilan pengendara ojol. Setelah itu, rencananya akan diselenggarakan seminar edukasi untuk mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ojol tersebut.
"Hari Selasa besok, saya mau konsolidasi dengan pengemudi sepeda motor. Ada beberapa perwakilan yang kita tunjuk sebagai penyusunan baru dan ada seminar nasional," imbuhnya.
Budi menambahkan, Permenhub terkait ojol itu ditargetkan dapat rampung pada Maret tahun ini. "Target selesai menurut saya sebelum Pemilu. Insyallah Maret," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Baca juga:
Menhub Budi Sebut 70 Persen Kecelakaan Lalu Lintas Disebabkan Roda Dua
Menhub Budi Target KRL Mampu Angkut 2 Juta Penumpang Per Hari di 2020
Kemenhub: 776.794 Penumpang Berangkat ke Luar Negeri Saat Libur Tahun Baru
Menhub Budi: Harga Tiket Kereta Ekonomi Tidak Naik Meski Subsidi Dicabut
Lion Air dan Wings Air Bakal Terapkan Bagasi Berbayar, Ini Syarat dari Kemenhub
PT KAI Dapat Dana Perawatan Kereta Api Rp 1,1 Triliun
Kemenhub Serahkan Bandara Tjilik Riwut ke Angkasa Pura II