Aturan LTV direvisi, BI yakin kinerja kredit properti tumbuh 14 persen
Hanya saja ketentuan mengenai pelonggaran KPR ini tidak bisa dijalankan semua bank. Syaratnya, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan pelonggaran LTV ini adalah pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen.
Bank Indonesia mulai 1 Agustus 2018 membebaskan aturan pembayaran down payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama. Dengan demikian besaran DP diserahkan ke masing-masing perbankan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, mengatakan ada beberapa alasan pelonggaran kebijakan ini. Menurutnya, saat ini siklus kredit properti masih berada pada fase rendah namun masih memiliki potensi untuk di akselerasi.
Di sisi lain, penyediaan dan permintaan terhadap produk properti mulai menunjukkan peningkatan dan kemampuan debitur masih cukup baik.
"Dengan adanya pelonggaran ini dari hasil diskusi kita dengan Perbanas dan juga Asosiasi ini bisa tingkatkan pertumbuhan kredit properti sebesar 13-14 persen," terang Erwin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/6).
Hanya saja ketentuan mengenai pelonggaran KPR ini tidak bisa dijalankan semua bank. Syaratnya, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan pelonggaran LTV ini adalah pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen.
"Kita tegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2018 kita tidak atur mengenai ketentuan LTV untuk rumah pertama tapi kita serahkan ke manajemen bank. Jadi ini bukan DP 0 persen," tegas Erwin.
Dalam aturan sebelumya, aturan LTV pembelian rumah pertama BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini BI membebaskan mengenai besaran DP tersebut.
Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah ke dua diatur DP 15 persen dan rumah ke tiga dan selanjutnya DP 20 persen, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Tanggapan bos BRI soal rencana BI relaksasi LTV
Ini penyebab proyek energi terbarukan enggan dilirik perbankan nasional
Ekonom sambut pelonggaran LTV oleh BI, gairahkan kredit perbankan
Hipmi minta pemerintah alokasikan 40 persen portofolio kredit bank untuk wirausaha
Bank Mandiri incar pertumbuhan kredit 2018 sekitar 11 persen
2018, BRI targetkan kredit pemilikan rumah tumbuh di atas 20 persen
BPK serahkan berkas kerugian negara pada kredit Bank Mandiri Rp 1,8 T ke Kejaksaan