LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan konglomerasi perbankan Indonesia dinilai belum sempurna

Masih banyak hal yang belum diatur mengenai konglomerasi di Indonesia.

2016-01-13 18:13:45
Perbankan
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan peraturan baru mengenai perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi di 2016. Hal ini untuk menunjang pengawasan terhadap perusahaan konglomerasi yang saat ini menguasai industri jasa keuangan dalam negeri.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan prinsip kerja aturan tersebut sama dengan peraturan terkait Tata Kelola Terintegrasi pada Group Konglomerasi Keuangan di Indonesia.

"Dari hasil perhitungan di bawah standar, maka akan dilihat kira-kira entitas mana yang modalnya harus di tambah. Kita buat sesederhana mungkin agar penerapan mudah," kata Irwan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (13/1).

Advertisement

Namun, aturan konglomerasi ini justru dinilai dianggap belum sempurna atau menyentuh secara detail aspek-aspek penting dalam konglomerasi perusahaan besar. Direktur Kepatuhan Bank CIMB Niaga Lydia Wulan Tumbelaka menilai, masih banyak hal yang belum diatur mengenai konglomerasi di Indonesia, terutama bagi perusahaan yang memiliki induk perusahaan di luar negeri.

"Aturan konglomerasi ini belum menyeluruh. Misal kita memiliki holding company di luar negeri. Ini belum ada aturannya bagaimana kita merger sebagai konglomerasi," jelas Lydia.

Dia mencontohkan, merger data center yang saat ini masih belum dapat dilakukan. Padahal, hal ini sangat dibutuhkan oleh pihak perbankan dalam mengembangkan usaha sektor keuangan.

Advertisement

"Misalnya adalah data center. Kendalanya data center kalau kita konglomerasi belum boleh data center untuk merger, apalagi holding company kita di luar negeri. Kemudian jaringan dan network yang belum dapat diintegrasikan," kata dia.

Untuk itu, Lydia mengimbau agar aturan ini bisa dimatangkan terlebih dahulu sehingga bisa menyangkut seluruh aspek, baik itu untuk perusahaan dalam negeri, maupun perusahaan luar negeri yang berada di Indonesia.

"Ini juga dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis konglomerasi jasa keuangan dalam rangka menghadapi persaingan di pasar keuangan dalam negeri," pungkas Lydia.

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.