Aturan kenaikan tarif bea keluar ekspor konsentrat keluar minggu ini
"(Tarif bea keluar) Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat, minggu ini bisa. Itu untuk perusahaan yang melakukan ekspor. Jadi kita tunggu saja," kata Suahasil.
Pemerintah Jokowi-JK akan menaikkan tarif bea keluar ekspor konsentrat mentah. Tarif bea keluar tersebut merupakan salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, aturan mengenai kenaikan tarif ini akan keluar pada minggu ini, sesuai dengan kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"(Tarif bea keluar) Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat, minggu ini bisa. Itu untuk perusahaan yang melakukan ekspor. Jadi kita tunggu saja," kata Suahasil di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (23/1).
Ke depannya, pemerintah akan menerapkan tarif progresif bagi perusahaan-perusahaan yang akan membangun smelter. Hal ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi pengusaha agar bisa meningkatkan usahanya.
Sebelumnya, pemerintah menyebut jika presentase pembangunan smelter sudah nol sampai 7,5 persen dikenakan bea keluar 7,5 persen. Jika pembangunan smelter 7,5 persen sampai 30 persen maka bea keluar lima persen. Sedangkan pembangunan smelter di atas 30 persen maka dibebaskan bea keluar.
"Masih didiskusikan (tingkatannya). Pokoknya akan ada layer-layernya. Artinya semakin tinggi maju progres smelter, semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan," imbuhnya.
Baca juga:
Aturan baru soal hilirisasi dinilai positif
Saat Pemerintah Jokowi disebut nistakan UU dan tunduk pada Freeport
Dituding nistakan UU, ini jawaban Pemerintah Jokowi
Pemerintah didesak batalkan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat
Pemerintah Jokowi dituding nistakan UU demi lindungi Freeport