LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan kartu kredit pakai PIN dilanggar bikin gampang dibobol

Seluruh perbankan wajib menggunakan PIN dalam keamanan kartu kredit nasabah.

2015-12-05 08:07:00
Pembobolan Kartu Kredit
Advertisement

Bank Indonesia mengucapkan selamat tinggal pada sistem otorisasi transaksi kartu kredit yang masih memakai tanda tangan. Semua perbankan atau penerbit kartu kredit per 1 Januari 2015 wajib menggunakan sistem kode Personal Identification Number (PIN) enam digit.

Peraturan ini mengikat pada seluruh transaksi kartu kredit di dalam negeri, dengan tujuan keamanan data nasabah. Sayangnya, hingga akhir 2015, program ini tidak sejalan dengan realita di lapangan. Hal ini terlihat masih maraknya kejahatan pada pembobolan kartu kredit nasabah.

Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto mengatakan saat ini perbankan kurang mensosialisasikan aturan tersebut sehingga mengakibatkan masyarakat pengguna kartu kredit masih menggunakan tanda tangan.

Advertisement

"Sebenarnya Bank Indonesia memberikan proses natural kepada masyarakat dan perbankan, namun memang proses sosialisasi tidak bisa serentak karena dikhawatirkan pelaksanaan di lapangan tidak seimbang. Misal, jika pengguna kartu kredit lupa PIN maka tidak bisa diproses akan lama juga prosesnya bahkan ditolak, makanya pihak merchant memakai tanda tangan dulu," ujar dia kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu (5/12).

Kendati demikian, Dia mengakui saat ini keamanan pengguna kartu kredit di Indonesia sudah mengalami peningkatan dibandingkan negara lainnya.

"Sekarang jauh lebih baik setelah menggunakan chip, fraud hampir turun 50 persen, sekarang kebanyakan terjadi fraud pada pemakai kartu debit," jelas dia.

Advertisement

Padahal, sejak awal tahun semua perbankan atau penerbit kartu kredit per 1 Januari 2015 wajib menggunakan sistem kode Personal Identification Number (PIN) enam digit.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan, peraturan ini mengikat pada seluruh transaksi kartu kredit di dalam negeri. Tujuannya adalah keamanan data nasabah.

Menggunakan sistem paraf atau tanda tangan pun dinilai membahayakan. Hal ini lantaran masih terbukanya peluang penipuan dan tindak pidana lainnya.

"Dengan penggunaan PIN menjadi lebih aman. Karena kode rahasia itu murni milik pengguna," kata Ronald.

Di Indonesia, Bank Mandiri atau BCA termasuk yang sudah menggunakan sistem PIN untuk otorisasi transaksi kartu kredit. Tapi, tak sedikit bank masih menerapkan tanda tangan untuk validasi transaksi.

Tak cuma soal PIN, Waas menjelaskan pihaknya kini menerbitkan aturan usia minimal pengguna kartu kredit. Kalau belum berumur 21 atau telah menikah, bank atau penerbit tak boleh memberikan kartu utama pada nasabah tersebut.

Masalah penggajian juga jadi perhatian BI. Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan jika ada nasabah berniat mengajukan kartu kredit tapi total penghasilan per bulan di bawah Rp 3 juta, harus ditolak oleh bank dan penerbit.

Bila penghasilan di atas standar minimal itu, hingga Rp 10 juta per bulan masih boleh mendapat fasilitas kartu kredit, maksimal dari dua bank penerbit. Kalau sampai memiliki lebih dua kartu, salah satunya harus ditutup.

Baca juga:
6 Tips aman pakai kartu kredit di Indonesia
Kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang menggemparkan
Kartu kredit dibobol, perbankan tak akan ganti uang yang hilang
Cara mencegah kartu kredit agar tidak mudah dibobol
Mengukur tingkat keamanan kartu kredit di Indonesia

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.