Aturan DP turunkan kinerja kredit perbankan
Kinerja kredit perbankan tercatat menurun sejak tiga bulan yang lalu.
Aturan pembatasan uang muka atau aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset (loan to value/LTV) telah menurunkan kinerja kredit perbankan. Data Bank Indonesia mencatat penurunan kucuran kredit di industri perbankan, khususnya untuk KPR dan KKB dalam kurun waktu tiga bulan sejak aturan diberlakukan Juni 2012 lalu.
Berdasarkan data tersebut, permintaan KPR per September 2012 berada pada posisi Rp 231,9 triliun atau turun dari posisi pada Juni 2012 sebesar Rp 242,5 triliun. Sedangkan permintaan kredit kendaraan bermotor hingga September 2012 mencapai Rp 103,2 triliun, atau lebih rendah dari posisi Juni 2012 sebesar Rp108,3 triliun.
Sebelumnya, kucuran KPR pada akhir tahun 2011 sebesar Rp 182,6 triliun dan KKB sebesar Rp 104,6 triliun. Dengan demikian, kucuran kredit masih cukup besar di akhir tahun 2011 terutama untuk kredit perumahan.
Aturan LTV tersebut menyebutkan bahwa uang muka untuk kredit motor minimal 20-25 persen sementara untuk kendaraan roda empat dibatasi minimal 30 persen.
(mdk/rin)