Aturan cukai rokok bakal bikin industri rokok kecil bangkrut
PMK 78 dituding sebagai usulan perusahaan rokok asing yang ingin menguasai pasar rokok nasional dan daerah.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 tahun 2013 tentang penetapan golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau yang rencananya mulai diterapkan 10 Juli 2013, dinilai memberatkan pengusaha rokok. Termasuk perusahaan rokok skala kecil yang ikut terkena dampak dalam aturan itu.
Pengusaha Rokok Gudang Baru Ali Khoizin menegaskan, PMK 78 tahun 2013 tidak dapat melindungi perusahaan rokok kecil. Menurut Ali, aturan itu atas usulan dari perusahaan rokok asing yang ingin menguasai pasar rokok nasional dan daerah.
"Pabrik rokok besar terutama yang sudah dimiliki oleh asing, untuk memenangkan persaingan tidak hanya bersaing di pasar namun pabrikan asing itu juga mengatur regulasi. Perusahaan yang kecil mau tumbuh dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang tidak rasional," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7).
Ali menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Semisal, dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda. Dalam PMK tersebut, pabrikan yang masing-masing punya ciri khas karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi ketentuan, akan dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.
"Logika dalam PMK 78 itu salah kaprah. Di Malang ada satu keluarga enam bersaudara tapi kemudian karena satu lain hal bermusuhan dan masing masing memiliki pabrik rokok. Itu kan hubungan darah, hubungan keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan," tegas dia.
Apabila cukai rokok ditetapkan dalam satu tarif, maka dipastikan industri rokok kecil akan mengalami kebangkrutan.
"Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai industri rokok ada budaya, pemerintah mengabaikan nilai nilai itu," tegasnya.
(mdk/noe)