LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan Baru Terbit, Kemenhub Minta Kantor Hingga Mal Sediakan Tempat Parkir Sepeda

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung seperti sekolah, kantor, mal hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda.

2020-09-18 09:52:20
kementerian perhubungan
Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung seperti sekolah, kantor, mal hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda.

Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.

Advertisement

"Kepada pengelola gedung, sekolah, mal-mal, dengan adanya peraturan ini kami harapkan ada tempat parkir sepeda di masing-masing kantor atau sekolah. Sehingga nanti ada shifting kebiasaan dari yang menggunakan sepeda motor menjadi menggunakan sepeda," ujar Budi dalam Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan, dikutip dari YouTube Kemenhub151, Jumat (18/9).

Dari sisi pengguna, Kemenhub terus mensosialisasikan kelengkapan bersepeda mulai dari kesiapan fisik hingga fitur sepeda tersebut, mulai dari rem, lampu hingga alat pemantul cahaya.

"Kemudian untuk pesepeda olahraga (sport) itu harus pakai helm, kalau untuk pesepeda umum, nggak pakai nggak apa-apa. Pengguna juga harus pakai alas kaki," katanya.

Advertisement

Selain itu, pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.