LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan baru: Rumah mewah seharga Rp 20 M kena pajak penjualan 20%

Menurut PMK ini, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 20 persen adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house.

2017-03-07 14:29:29
Pajak
Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK 010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Menurut PMK ini, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 20 persen adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yaitu rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih.

Selanjutnya, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Advertisement

Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40 persen adalah kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Selanjutnya kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapai angin.

Dikutip dari laman Setkab, terdapat jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 50 persen adalah kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. Selanjutnya, kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak.

Adapun jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 75 persen menurut PMK ini adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Advertisement

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017," bunyi Pasal 7 PMK Nomor: 35/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana itu.

Baca juga:
5 Perempuan lolos seleksi tahap III DK-OJK, ini kata Sri Mulyani
Menkeu senang lembaga kekayaan negara dipimpin perempuan
Menkeu sebut pelantikan 41 pejabat jadi terbesar dalam sejarah
Tingkatkan pengelolaan APBN, Sri Mulyani lantik 41 pejabat Eselon II
Arab Saudi danai proyek infrastruktur RI senilai Rp 13,3 triliun

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.