LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan Anyar Taksi Online Mulai Berlaku Desember

Perumusan PM yang baru tersebut sudah melibatkan sejumlah pihak, baik itu dari aplikator, aliansi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi serta pemangku kepentingan lainnya. Ke depannya tidak tertutup kemungkinan peraturan taksi daring ini akan dijadikan Peraturan Presiden.

2018-11-15 11:07:30
Taksi online
Advertisement

Peraturan baru taksi daring atau online dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) mulai berlaku Desember, menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya. Perumusan PM yang baru tersebut sudah melibatkan sejumlah pihak, baik itu dari aplikator, aliansi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.

"Saya diberi waktu November kita harapkan peraturan selesai, Desember sudah 'running' bisa dijadikan pedoman semua pihak yang terkait," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (15/11).

Namun, dia belum menyebutkan tanggal mulai berlakunya PM baru menggantikan PM 108/2018 tersebut. "Tanggalnya persis belum tahu, yang pasti Desember sudah berlaku," katanya.

Advertisement

Dia mengatakan ke depannya tidak tertutup kemungkinan peraturan taksi daring ini akan dijadikan Peraturan Presiden karena melibatkan sejumlah kementerian, bukan hanya Kementerian Perhubungan.

Namun, untuk saat ini, untuk langkah percepatan tidak adanya peraturan yang memayungi pengoperasian taksi daring, maka dibuat PM yang baru. "Kemarin sudah saya sampaikan, saya lapor ke Pak Menteri bahwa Perpres butuh waktu dan kerja keras karena melibatkan banyak kementerian, mungkin sebelum 2019 untuk percepatan PM dulu," katanya.

PM yang baru tersebut menggantikan tiga PM sebelumnya yang lagi-lagi dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yaitu PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan PM 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Advertisement

Untuk itu, Budi meminta kepada seluruh aplikator serta mitra pengemudi untuk mematuhi PM yang baru yang dinilai sangat adaptif terhadap keinginan mereka, baik itu terkait tarif, kuota, badan usaha dan syarat lainnya. "Harapan saya PM yang baru ini tidak digugat kembali, kalaupun pun masih ada persoalan yang mengganggu silakan, masih ada waktu menyampaikan aspirasi kepada saya," katanya.

Baca juga:
Hilang 2 Minggu, Seorang Driver Grabcar di Palembang Ditemukan Tewas Terbunuh
Polisi Sudah Menangkap 2 dari 3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang
Polisi Tangkap 1 Pembunuh Sopir Taksi Online Yang Mayatnya Dibuang di Kali Cirarap
Begini kondisi mobil milik JST, sopir taksi online yang dibunuh di Tangerang
Sopir taksi online pacari hingga hubungan suami istri dengan anak di bawah umur
YLKI apresiasi ancaman pemerintah tutup angkutan online tak jamin keamanan penumpang
Mayat penuh luka di Kali Cirarap Tangerang ternyata sopir taksi online

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.