LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Atur Ojek Online, Pemerintah Ingin Ada Tarif Batas Atas dan Bawah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merumuskan sebuah aturan baru demi mengatur keberadaan ojek online (ojol). Dalam hal ini, Menteri Perhubungan memiliki hak diskresi yang tertuang pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara untuk mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri.

2018-12-19 18:46:49
Ojek Online
Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merumuskan sebuah aturan baru demi mengatur keberadaan ojek online (ojol). Dalam hal ini, Menteri Perhubungan memiliki hak diskresi yang tertuang pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara untuk mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyatakan dalam draft kebijakan seputar ojol ini salah satunya mengatur tentang ambang batas tarif menjadi poin penting yang dibahas didalamnya.

"Draft peraturannya sudah dilakukan. Kan sebenarnya itu adalah satu bagian yang meneruskan apa yang sudah diatur oleh kita. Tarif kita ada batas atas-batas bawah, karena yang paling sensitif itu tarif," ujar dia di Jakarta, Rabu (19/12).

Advertisement

Adapun kebijakan terkait transportasi umum telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan roda dua seperti ojek online tidak termasuk dalam daftar angkutan umum.

Menhub Budi turut mencermati, bahwa profesi ojol kini sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat banyak. "Kita melihat bahwa satu kegiatan yang sudah berlangsung, apalagi sudah menghidupi masyarakat banyak, mestinya diatur," tegasnya.

Berkat adanya diskresi yang memberikan kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan, dia melanjutkan dirinya akan coba menggunakan hak tersebut. "Kita akan mengatur dalam hal perlindungan terhadap mereka (pengendara ojol), bahwa mereka itu mendapatkan tarif yang sesuai," sambungnya.

Advertisement

"Jadi jangan murah tapi juga jangan tinggi. Kalau murah itu mereka tidak bisa mendapatkan uang untuk sehari-hari, kalau tinggi customer-nya nanti tidak mau," dia menambahkan.

Oleh karenanya, dia meneruskan, Kementerian Perhubungan akan mensosialisasikan kepada operator untuk memberikan kepastian terkait ambang batas tarif ojek online. "Saya minta kepada operator, tarifnya itu wajar, jangan ada diskon yang berlebihan. Tapi sebaliknya, saya juga sampaikan, saya juga menjamin bahwa tidak mungkin kita memenuhi suatu tarif yang tinggi, karena itu membuat ojol yang tadinya jadi alternatif yang murah menjadi tidak murah lagi," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kemenhub Susun Aturan Ojek Online
Politisasi Ojek Online Timbulkan Masalah di Bidang Transportasi dan Sospol
Kepanasan Kehujanan, Prabowo Mau Senasib dengan Pengemudi Ojek Online
Ribuan Ojek Online Deklarasi Dukung Prabowo-Sandiaga
Prabowo Di Depan Ribuan Ojek Online: Saya Berjuang Untuk Kalian Semua
Hadiri Kopdar Ojol 02, Prabowo Bakal Dibonceng Naik Motor
Komunitas Ojek Online Dekralasi: Harapan Kepada Prabowo Bukan Keniscayaan

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.