LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Asosiasi minta tarif transportasi online disetarakan dengan angkutan umum

Anggota Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW mengatakan telah memberikan masukan kepada pemerintah saat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 direvisi. Antara lain mengenai pengaturan tarif, kuota dan pengaturan terhadap perusahaan aplikasi.

2017-10-02 16:57:23
Transportasi umum
Advertisement

Anggota Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW mengatakan telah memberikan masukan kepada pemerintah saat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 direvisi. Antara lain mengenai pengaturan tarif, kuota dan pengaturan terhadap perusahaan aplikasi.

Dia menjelaskan, selama ini permasalahan di lapangan dengan transportasi reguler disebabkan oleh tarif online yang dianggap lebih murah. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar diatur soal tarif transportasi online.

"Oleh sebab itu kami mengusulkan tarif agar diatur paling tidak adanya kesetaraan. Permasalahan di lapangan dengan reguler adalah tarif karena transportasi online dianggap terlalu murah," katanya dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Senin (2/10).

Advertisement

Lanjutnya, usulan kedua yakni soal kuota atau batasan penerimaan driver oleh perusahaan. Di mana saat ini perusahaan aplikasi terus menerus menerima pendaftaran driver online. Padahal telah disebutkan dalam Permen 26 tahun 2017 untuk tidak lagi menerima pendaftaran.

"Hampir setiap hari badan usaha menerima sekitar 150 driver. Bayangkan selama 3 tahu driver online ini ada di Indonesia, sudah berapa jumlah yang terdaftar. Melihat fenomena ini kami meminta kepada pemerintah mengatur kuota supaya tidak terjadi kelebihan suplai and demainnya. Yang otomatis kami pelaku usaha yg akan jadi korbannya," jelas dia.

Selanjutnya, ADO mengusulkan pengaturan kebijakan aplikasi. Sebab banyak pengaturan kebijakan aplikasi yang merugikan driver transportasi online. Katanya, pihak perusahaan aplikasi memberikan banyak tawaran -tawaran insentif menggiurkan yang bisa diperoleh driver.

Advertisement

Namun, dibalik tawaran itu ada persyaratan yang memberatkan. Sehingga hal tersebut dianggap sebuah permainan dari perusahaan karena pada kenyataannya driver sulit untuk meraih insentif yang ditawarkan.

Untuk itu, ADO meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur transportasi online agar regulasinya lebih jelas.

"Jadi itu sebenarnya sebuah permainan subsidi silang oleh perusahaan aplikasi bagaimana memberikan insentif," ujarnya.

Baca juga:
Sopir konvensional di Makassar tebar ancaman hingga bakar atribut ojek online
Razia transportasi online di Makassar, jaket dan helm driver GO-JEK dilucuti
Protes transportasi online, sopir angkot & ojek sweeping Grab & GO-JEK
Kisruh taksi online, sopir angkot sebut Organda Palembang 'omdo'
Kemenhub tak bisa hidupkan lagi 14 pasal transportasi online yang dianulir MA
Menebak pertimbangan MA anulir sejumlah pasal aturan transportasi online
Tolak ojek online, pengojek pangkalan tutup pintu masuk perumahan GPA

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.