LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Asosiasi minta BI tutup bisnis money changer bodong

Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) mendukung langkah Bank Indonesia dalam menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau 'money changer' bodong. Hal ini disebabkan penukaran uang bodong ini sangat merugikan pedagang resmi.

2017-04-16 14:00:00
Bank Indonesia
Advertisement

Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) mendukung langkah Bank Indonesia dalam menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau 'money changer' bodong. Hal ini disebabkan penukaran uang bodong ini sangat merugikan pedagang resmi.

Ketua APVA Bali Ayu Astuti Dhama berharap Bank Indonesia memberikan sanksi yang sesuai dan tegas kepada 'money changer' ilegal. Di mana, sebelumnya sudah acap kali digelar penertiban, namun kegiatan ilegal masih menjamur.

Terkait penertiban kali ini, pihaknya masih menantikan perkembangan selanjutnya terkait 'money changer' bodong yang sudah diberi stiker atau label ilegal oleh Bank Indonesia.

"Kami ingin melihat perkembangan selanjutnya, apakah akan menutup usahanya atau mengurus izin. Apabila, pengusaha ilegal tersebut mau mengurus izin, kami bersedia membantu," jelasnya.

Sebagai pedagang resmi dan berizin, pihaknya merasakan dampak akibat keberadaan pedagang ilegal karena merusak bisnis dan citra pariwisata di Bali.

"Kalau perusahan legal tentu tidak berani, bahkan tidak mungkin melakukan kecurangan-kecurangan seperti mengurangi nilai tukar uang dan lainnya, karena perusahaan resmi sudah diatur dan diawasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia Provinsi Bali menyatakan telah memberikan tanda ilegal di 40 dari sekitar 70 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank bodong setelah bank sentral itu memberikan batas waktu mengurus izin hingga 7 April 2017.

KUPVA bukan bank atau disebut 'money changer' yang telah dilabeli ilegal apabila berusaha untuk mencabut atau merusak stiker akan dikenakan sanksi pidana.

Hingga saat ini, jumlah pedagang valuta asing bukan bank berizin di Bali mencapai 689 usaha dengan rincian 142 kantor pusat dan 547 kantor cabang.

Nilai transaksi atau jual beli uang kertas asing dan cek perjalanan selama tahun 2016 mencapai Rp 31 triliun lebih, atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya mencapai Rp 29,7 triliun.

BI berjanji akan gencar melakukan pemantauan bersama pihak berwenang dan akan melakukan penelusuran untuk menertibkan KUPVA ilegal yang ada di Bali.

Bagi BI, penertiban itu penting, karena Bali merupakan "etalase" Indonesia di mata dunia, sehingga KUPVA ilegal akan mencederai kepercayaan asing (wisatawan) pada Indonesia.

Apalagi, KUPVA ilegal juga sangat mungkin dijadikan 'pintu masuk' bagi transaksi bisnis narkotika, terorisme, dan kejahatan internasional lainnya yang merugikan Indonesia.

Baca juga:
Pemerintah waspadai kenaikan harga pangan saat Ramadan
BI kerja sama dengan TNI AL salurkan uang NKRI ke daerah terpencil
Menteri Jonan gandeng BI salurkan subsidi lewat kartu elektronik
Sri Mulyani dan Agus Martowardojo rapat dengan Luhut, ini hasilnya
Akhir Maret, cadangan devisa Indonesia naik jadi USD 121,8 miliar
BI catat 227 money changer di Jawa Barat ilegal
Galaknya pemerintah Jokowi jawab Trump soal kecurangan dagang RI

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.