LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ASDP bakal atur kapal swasta

Managemen ASDP saat ini harus diperbaiki karena masih banyak kekurangan.

2012-10-03 18:49:29
PT ASDP Indonesia Ferry
Advertisement

Pemerintah merencanakan akan memperluas kewenangan pada PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ADSP) atau Indonesia Ferry, untuk memantau dan mengatur pergerakan kapal swasta di Indonesia. Selama ini kewenangan ASDP hanya mengatur kapal kapal milik pemerintah. Hal ini untuk menghindari kecelakaan seperti yang terjadi di Selat Sunda.

"Saya diperintahkan mengkoordinir dan protap kewenangan dan kalau ada yang kurang," ungkap Menteri Perhubungan EE Mangindaan, di DPR, Jakarta, Rabu (3/10).

Mangindaan mengakui managemen ASDP saat ini memang harus diperbaiki karena masih banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan ditambahnya kewenangan ini, pengelolaan akan diperbaiki.

Advertisement

"Sekarang ini ASDP kita tambah kewenangannya. Jadi bukan hanya milik ASDP saja tapi swasta juga. Mereka (swasta) patuh sama kita sama ASDP tidak," katanya.

Dia mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta mengganti teknologi yang saat ini menggunakan radio dengan menggunakan teknologi yang lebih canggih. "Nanti itu pakai VTIS (vessel traffic information system) Dengan sistem ini kapal di Jalur internasional bisa terkontrol, bisa menghindari kecelakaan," ungkapnya.

Mangindaan menegaskan sistim ini akan dipakai di kapal kapal yang beroperasi di Merak pada tahun 2013. "Merak 2013 pasti terpasang. Selat Sunda, Malaka dan Lombok akan kita siapkan," ujarnya.

Advertisement
(mdk/arr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.