Apindo sebut dana repatriasi bisa kembangkan industrialisasi
Untuk itu, diperlukan kepastian hukum mengenai kebijakan pengampunan pajak.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, kebijakan tax amnesty berhasil membuat investor memulangkan dananya di luar negeri kembali ke Indonesia. Apindo menilai dana tersebut bisa digunakan sebagai modal untuk menciptakan lapangan pekerjaan lewat pengembangan industrialisasi.
Untuk itu, diperlukan kepastian hukum mengenai kebijakan pengampunan pajak. Menurut Anton, saat ini kebijakan pengampunan pajak masih belum memiliki kepastian hukum. Apalagi, UU tax amnesty digugat ke MK membuat kekhawatiran bagi para pengusaha untuk melakukan repatriasi.
"Saya kira sudah jelas, ini masalahnya industrialisasi kita mesti berkembang dan harus ada modal besar yang masuk. Kepastian hukum harus ada. Ini yang ditakuti investor dan pengusaha. Oleh karena itu, dengan tax amnesty ini, ini kesempatan yang tidak akan selalu terjadi " kata Anton di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/7).
Dia menambahkan, kebijakan tax amnesty bukan hanya untuk pengusaha yang melakukan repatriasi, namun semua pelaku usaha secara keseluruhan untuk pembangunan negara.
"Kita akan menjadi salah satu negara yang ekonominya kuat dan otomatis akan mengangkat derajat kita di mata dunia. Jadi manfaatkanlah tax amnesty ini bukan hanya untuk pengusaha, tapi untuk masyarakat Indonesia semuanya," pungkasnya.
Baca juga:
UU tax amnesty dinilai cara baru legalkan pencucian uang
BUMN ini ditunjuk jadi penasihat keuangan Tax Amnesty
BNI prediksi bisa raup Rp 75 T dana repatriasi hasil Tax Amnesty
Pemerintah catat hasil tax amnesty sudah melebihi Rp 400 M
Ada Tax Amnesty, BEI prediksi IHSG bisa capai 5.300 akhir tahun
Cara Jokowi rayu pengusaha RI agar tak simpan uang di Singapura lagi
Jokowi: Orang RI taruh uang di Swiss, datanya ada di kantong saya