Apindo Minta Pengusaha Bayar Lembur Pegawai yang Kerja Saat Pemilu
Anggota Dewan Pertimbangan Apindo Anne Patricia Susanto mengatakan, sejumlah industri tidak bisa menghentikan produksi, seperti Industri mesin besar, sebab dapat menyebabkan kerugian. Karena itu, pengusaha biasanya harus mengatur jam masuk karyawan sehingga para pekerja dapat menjalan hak mereka untuk mencoblos.
Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia Susanto, meminta para pengusaha untuk membayar lebur pegawainya yang bekerja usai mencoblos.
"Semua pekerja kita minta ambil hak pilihnya. kan TPS juga buka jam 7 pagi, bagi pekerja yang harus bekerja, tentu saja ada normatifnya seperti lembur dan sebagainya," kata dia, di acara acara Indonesia Industrial Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/4).
Menurutnya, sejumlah industri tidak bisa menghentikan produksi, seperti Industri mesin besar, sebab dapat menyebabkan kerugian. Karena itu, pengusaha biasanya harus mengatur jam masuk karyawan sehingga para pekerja dapat menjalan hak mereka untuk mencoblos.
"Mereka sudah melakukan pengaturan agar pekerjanya bisa gunakan hak pilihnya, kan TPS buka jam 7 pagi sampai jam 13, jadi bisa ada shift," jelas Anne.
"Kalau mereka minta pekerjanya kembali ke pabrik setelah lakukan hak pilih, mereka harus bayar (lembur)," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menegaskan, para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.
(mdk/azz)