Apindo Minta Mogok Kerja Tak Ganggu Bisnis
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menyatakan pendapatan. Asalkan aksi unjuk rasa tersebut tidak mengganggu proses bisnis perusahaan tempat pekerja bekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menyatakan pendapatan. Asalkan aksi unjuk rasa tersebut tidak mengganggu proses bisnis perusahaan tempat pekerja bekerja.
"Asalkan jangan sampai mengganggu (proses bisnis), itu tidak biasa," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11).
Menurut Hariyadi, mogok kerja merupakan aksi gagalnya perundingan antara pekerja dengan pemberi kerja. Sementara mogok kerja yang akan dilakukan para buruh menyikapi kebijakan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Ini sudah ada regulasinya," kata Hariyadi.
Untuk itu dia meminta aksi-aksi yang dilakukan para pekerja harus juga mengikuti aturan yang ada. Dia tak mau hak yang digunakan pekerja bertentangan dengan hak yang juga dimiliki pengusaha.
"Jangan sampai mengganggu bisnis, karena pengusaha juga punya hak untuk menjaga stabilitas bisnisnya," kata dia.
Sebagai informasi, kalangan buruh direncanakan akan melakukan aksi mogok nasional pada 6 - 8 Desember 2021. Aksi mogok kerja ini untuk menuntut kenaikan UMP yang seharusnya 10 persen, namun pada tahun 2022 kenaikannya rata-rata hanya 1,09 persen.
Baca juga:
Apindo: Mogok Nasional Tidak Sesuai Ketentuan Hukum
Antrean Pom Bensin di Pakistan Membludak
Lingkungan Kerja adalah Segala Aspek yang Memengaruhi Kinerja, Kenali Lebih Dalam
Guru Sekolah di Afghanistan Gelar Aksi Mogok Mengajar
Besok, Pedagang Tahu-Tempe se-Tasikmalaya Mogok Jualan
Dana Tambahan Penghasilan Turun Drastis, Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Mogok Kerja