LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Apindo akan Tempuh Jalur Hukum Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

2021-12-30 17:30:32
UMP 2022
Advertisement

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

"Kami sampaikan bahwa Apindo akan melakukan upaya-upaya hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara ya terkait UMP," ujarnya dalam konpers virtual, Kamis (30/12).

Advertisement

Nurjaman menyatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran Gubernur Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

"Jadi, InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum melalui PTUN," tekannya.

Adapun, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan, Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).

Advertisement

Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS atau Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata sehingga penerapan Struktur Skala Upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara UM dengan Upah diatas UM menjadi kecil.

"Atas kondisi tersebut, APINDO menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta atas revisi besaran UMP DKI," ungkapnya.

Anies Baswedan Terbitkan Kepgub

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi DKI 2022. Dalam keputusan tersebut Anies memutuskan upah minimum di Jakarta sebesar Rp4.641.854.

"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang diterima merdeka.com pada Senin (27/12).

Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Dalam Kepgub tersebut juga memutuskan agar pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Pada diktum ketiga, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari nilai yang ditetapkan. Jika pengusaha membayar upah dari nilai yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum keenam.

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.