LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

APBI sebut telah terjadi inkonsistensi penarikan PPN batubara

Inkonsistensi pengenaan PPn terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000.

2016-03-23 15:38:26
produksi batubara
Advertisement

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengkritik ketidakonsistenan pemerintah dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batubara. Inkonsistensi pengenaan PPN terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000.

Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala mengatakan, PP 144 Tahun 2000 itu menyatakan batubara tidak masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Padahal, dalam kontrak perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III, menyatakan batu bara termasuk BKP.

"Semenjak PP itu terbit, maka pembeli batubara tidak dikenakan pajak. Namun, ini bertentangan dengan bunyi kontrak PKP2B Generasi III," kata Supriatna di Jakarta, Rabu (23/3).

Advertisement

Supriatna menuturkan, status BKP besar pengaruhnya terhadap pengenaan PPN. Dia menjelaskan, PKP2B Generasi III dikenakan PPN dari pihak ketiga yang memasok kebutuhan produksi. Kemudian pelaku usaha memasukkan komponen pajak 10 persen tersebut terhadap produksi batu bara yang dijual.

Nantinya selisih PPN dari pihak ketiga dan PPN dari pembeli batu bara menjadi hak pelaku usaha melalui mekanisme restitusi. Dia mengungkapkan nilai PPN dari pembeli lebih rendah dibandingkan nilai PPN pihak ketiga meski sama-sama sebesar 10 persen.

"PPN itu kan sebenarnya diambil dari nilai tambah batu bara. PPN penjualan ini kan enggak besar. Makanya kategori BKP penting artinya," ujarnya.

Advertisement

Dikatakannya, upaya restitusi pajak yang diajukan pelaku usaha berbeda-beda penanganannya. Ada kantor pajak yang mengabulkan restitusi dan ada juga yang tidak. Tren belakangan ini masalah restitusi PPN dibawa ke pengadilan pajak lantaran pegawai pajak takut dikriminalisasi.

"Kami minta pemerintah segera menyelesaikan masalah PPN ini," ujarnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.