LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

'Aparat Bea Cukai tak paham, mainan impor satu buah tidak perlu SNI'

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, Bea Cukai keliru terkait penerapan aturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 mengenai kewajiban mainan impor berlabel SNI. Dia menegaskan, mainan impor tidak wajib ber-SNI apabila jumlah pembelian hanya satu buah.

2018-01-20 17:04:10
Bea Cukai
Advertisement

Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video pengguna Facebook, Faiz Ahmad menghancurkan barang mainan yang baru saja dibelinya dari luar negeri dihadapan petugas Bea Cukai. Faiz kecewa lantaran Bea Cukai tidak memperbolehkan mainan dengan harga kurang lebih Rp 450.000 tersebut keluar tanpa sertifikasi SNI.

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, Bea Cukai keliru mengenai penerapan aturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 mengenai kewajiban SNI mainan impor. Dia menegaskan, mainan impor tidak wajib ber-SNI apabila jumlah pembelian hanya satu buah.

"Ini yang sering kali salah penerapannya, aturan dan kenyataan sering sekali berbeda. Aparat Bea Cukai tidak paham bahwa mainan dalam jumlah satu buah tidak perlu SNI, karena itu dikategorikan souvenir," ujar Lukas di Jakarta, Sabtu (20/1).

Advertisement

Lebih lanjut, Lukas mengatakan, SNI mainan impor hanya berlaku bagi pengusaha yang akan memperdagangkan barang mainan dari luar negeri. Batasan jumlah barang per jenisnya juga sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Jadi itu ada aturannya, dia bisa mengajukan SNI mainan jika perusahaan sudah berbadan hukum. Jumlahnya juga bukan satu, dua. Itu ada jenisnya lagi, berapa batasannya per jenis mainan," jelasnya,

Lukas menambahkan setidaknya ada dua jenis mainan impor serta batasannya yang diatur harus ber-SNI. Pertama, mainan elektrik artinya mainan tersebut menggunakan baterai dengan minimal impor sebesar 14 buah. Kedua, mainan non elektrik seperti boneka minimal 8 buah.

Advertisement

"Jadi tidak sembarangan beli satu buah lalu ngurus SNI. Tidak begitu. Semua pengusaha sudah memahami itu, hanya saja di lapangan ada saja yang salah mengartikan," jelasnya.

Baca juga:
Ini Peraturan Menteri Perindustrian soal mainan impor harus ber-SNI
Heboh mainan impor dirusak pemilik, ini penjelasan Bea Cukai soal label SNI
Cegah penyelundupan narkoba, Menkeu janji perketat barang masuk di pelabuhan
Menkeu sebut setiap tahun kasus narkoba meningkat, RI sudah jadi market
Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan 40 kg sabu dari Malaysia
Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh
BNN & Bea Cukai gagalkan penyelundupan 40 Kg sabu ke Banda Aceh

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.