LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Apa beda uang NKRI dan Rupiah lama?

Uang NKRI baru akan beredar Senin 18 Agustus mendatang.

2014-08-15 07:00:00
Uang NKRI
Advertisement

Pada tanggal 17 Agustus 2014 atau bertepatan dengan HUT RI ke-69, Bank Indonesia (BI) secara resmi mengeluarkan uang baru. Uang tersebut nantinya akan diberi nama Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Uang NKRI.

Langkah tersebut merupakan upaya pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemerintah dan Bank Sentral sepakat kehadiran uang ini bertujuan menunjukkan kedaulatan Indonesia.

Uang Rupiah (Oeang Republik Indonesia) pertama kali digunakan di Indonesia pada 1946. Saat itu hanya tertera tandatangan Menteri Keuangan. Sebab, pemerintah yang mengeluarkan dan mencetak Rupiah.

Namun, mulai terhitung mulai 1952, Bank Indonesia diberi wewenang mendesain, mencetak dan bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan peredaran Rupiah di tanah air. Otomatis, yang tertera di uang Rupiah hanya tandatangan Gubernur dan direktur BI. Tidak hanya itu, disematkan pula frasa atau tulisan Bank Indonesia .

Pada Senin pekan depan atau 18 Agustus, uang NKRI baru resmi beredar. Peluncuran perdana mundur sehari karena alasan teknis yakni pada 17 Agustus nanti bertepatan dengan hari Minggu.

Sampai sekarang, BI baru mengumumkan desain pecahan Rp 100.000. Uang NKRI sesuai rencana, akan mengganti seluruh rancang kulit uang pecahan lain, hingga yang terkecil Rp 1.000. Kapan dan seperti apa gambar pahlawan yang beredar setelahnya, masih belum diketahui.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengklaim uang NKRI ini tidak akan mudah dipalsukan. "Pengamannya apa tentu itu rahasia Bank Indonesia , tidak boleh disebutkan nanti bisa membuat orang bisa memalsukan, uang baru nanti itu tetap dalam bentuk uang kertas bukan plastik," ujar Ronald.

Lalu apa saja perbedaan uang NKRI dengan uang sebelumnya? Berikut merdeka.com mencoba merangkumnya.

Ada tanda tangan menteri keuangan

Uang Rupiah (Oeang Republik Indonesia) pertama kali digunakan di Indonesia pada 1946. Saat itu hanya tertera tandatangan Menteri Keuangan. Sebab, pemerintah yang mengeluarkan dan mencetak Rupiah.

Namun, mulai terhitung mulai 1952, Bank Indonesia diberi wewenang mendesain, mencetak dan bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan peredaran Rupiah di tanah air. Otomatis, yang tertera di uang Rupiah hanya tandatangan Gubernur dan direktur BI. Tidak hanya itu, disematkan pula frasa atau tulisan Bank Indonesia.

Saat ini, usai 62 tahun berlalu, tanda tangan menteri keuangan kembali tertera. Menteri Keuangan Chatib Basri menilai kehadiran tanda tangan menkeu menjadi simbolis uang NKRI punya semangat baru.

Selama ini, uang beredar di Tanah Air tidak mengisyaratkan kedaulatan negara karena tak ada tanda tangan dari unsur pemerintah. "Pemerintah diwakili oleh menkeu, BI oleh gubernur BI. Makanya uang ini uang RI. Ini walau pun kesannya seperti simbol, tapi ini adalah uang negara dengan begitu maka kita itu kita punya kedaulatan," kata Chatib.

Advertisement

Persetujuan pengeluaran uang harus dari 2 otoritas

Keluarnya Uang NKRI akan melibatkan dua otoritas, yakni BI dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan.

BI tidak lagi menjadi otoritas tunggal yang berwenang mengeluarkan uang. Pasalnya, butuh tandatangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan uang tersebut.

Tak hanya menerbitkan, nantinya BI juga harus selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal rencana mencetak uang, penerbitan uang, hingga penarikan dan pemusnahan uang lama.

Advertisement

Frasa uang berubah menjadi NKRI

Di masa-masa awal kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan Oeang Republik Indonesia yang bertahan hanya sekitar 5 tahun saja. Di bagian atas uang tertera frasa bertuliskan Republik Indonesia.

Tapi, sejak 1952 seiring dengan pemberian wewenang dari pemerintah kepada Bank Indonesia untuk mencetak dan bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan peredaran Rupiah di Tanah Air, maka desain pun berubah.

Karena uang Rupiah diterbitkan oleh bank sentral maka otomatis disematkan frasa atau tulisan Bank Indonesia di setiap pecahan Rupiah.

Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ternyata membawa kembali frasa Republik Indonesia dalam pecahan Rupiah. Sebab, kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, uang NKRI akan memiliki frase atau tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otomatis tulisan Bank Indonesia yang selama ini ada di setiap pecahan Rupiah, akan berganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.