Anies Pangkas 25 Persen Tunjangan PNS DKI Imbas Covid-19 Hingga Akhir 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan COVID-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan COVID-19.
Peraturan itu ditetapkan pada 19 Mei 2020 lalu dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa rasionalisasi penghasilan dilakukan dengan ketentuan:
1. TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada Kelas Jabatannya;
2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari Insentif Pemungutan Pajak Daerah bersih yang diterima; dan
3. Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural tidak dibayarkan.
Pengecualian
Selanjutnya masih mengacu pada pasal yang sama, dikecualikan dari rasionalisasi penghasilan meliputi:
1. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang langsung menangani COVID-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Pusat Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;
2. Petugas pemulasaraan jenazah prosedur COVID- 19;
3. Petugas pemakaman prosedur COVID- 19;
4. Petugas pengelola data informasi epidemiologis COVID-19; dan
5. Petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah COVID-19.
Menurut Pasal 4 peraturan yang sama, jangka waktu rasionalisasi penghasilan tersebut akan dilakukan sejak April 2020 hingga Desember 2020 nanti.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)