LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Anies Pangkas 25 Persen Tunjangan PNS DKI Imbas Covid-19 Hingga Akhir 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan COVID-19.

2020-05-30 13:00:00
Gaji PNS
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan COVID-19.

Peraturan itu ditetapkan pada 19 Mei 2020 lalu dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa rasionalisasi penghasilan dilakukan dengan ketentuan:

Advertisement

1. TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada Kelas Jabatannya;

2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari Insentif Pemungutan Pajak Daerah bersih yang diterima; dan

3. Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural tidak dibayarkan.

Advertisement

Pengecualian

Selanjutnya masih mengacu pada pasal yang sama, dikecualikan dari rasionalisasi penghasilan meliputi:

1. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang langsung menangani COVID-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Pusat Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;

2. Petugas pemulasaraan jenazah prosedur COVID- 19;

3. Petugas pemakaman prosedur COVID- 19;

4. Petugas pengelola data informasi epidemiologis COVID-19; dan

5. Petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah COVID-19.

Menurut Pasal 4 peraturan yang sama, jangka waktu rasionalisasi penghasilan tersebut akan dilakukan sejak April 2020 hingga Desember 2020 nanti.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.