LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Anggaran BPJS Kesehatan Defisit Rp6,9 Triliun Jika Iuran Tak Naik

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Dasa mengungkapkan bahwa putusan MA yang membatalkan pasal 24 mengenai penyesuaian tarif akan berdampak pada defisit DJS Kesehatan.

2020-05-14 13:17:00
BPJS Kesehatan
Advertisement

Besaran iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi diperbincangkan akhir-akhir ini. Pasalnya, setelah sebelumnya MA membatalkan kenaikan tarif iuran, kini pemerintah menerbitkan Perpres 64/2020 yang mengatur kembali penyesuaian besaran iuran.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Dasa mengungkapkan bahwa putusan MA yang membatalkan pasal 24 mengenai penyesuaian tarif akan berdampak pada defisit DJS Kesehatan.

"Dampak putusan MA dengan dibatalkannya pasal 24, kondisi keuangan DJS kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp15,5 triliun," jelas Kunta dalam media briefing Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5).

Advertisement

Mulai 2021, lanjut Kunta, DJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin melebar, sehingga perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program.

"Dan memang putusan-putusan MA sendiri dalam pertimbangan-pertimbangan ya, yaitu lebih menekankan untuk memperbaiki ekosistem dari JKN, dan perpres ini sebenarnya ingin menjawab itu," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris membenarkan bahwa BPJS masih memiliki tunggakan terhadap rumah sakit, namun sesegera mungkin akan bisa dilunasi.

Advertisement

"Gagal bayar kita yang cukup besar di akhir tahun 2019, sekitar Rp15 triliun, perlahan-lahan sudah kita lunasi. Jadi rumah sakit juga semakin baik cashflow-nya. Memang masih ada utang jatuh tempo, yang bisa kita selesaikan dengan adanya pembayaran di muka," kata dia.

"Per hari ini, memang utang jatuh tempo-nya itu kurang lebih setengah bulan pembayaran, yaitu Rp4,8 triliun dan proyeksinya, kalau nanti Perpres 64/2020 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Lebih bisa diseimbangkan antara cash-in dengan cash-outnya," lanjutnya

Belum Bisa Detailkan Angka

Terkait dengan angka detailnya, Fachmi belum bisa membeberkannya secara rinci, namun dia mengaku sudah dapat gambaran jika pemberlakuan Perpres 64/2020 per Juli 2020, tentu dengan banyak variabel lain yang harus dikoreksi ulang, termasuk kaitannya dengan kondisi pandemi covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung.

Namun demikian, Fachmi menekankan, jika tidak dilakukan perbaikan struktur iuran sebagaimana keputusan sekarang (Perpu 64/2020), maka akan terjadi potensi defisit

"Karena bagaimanapun juga, pelayanan akan baik kalau cashflow rumah sakit-nya juga baik," pungkasnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.