Anak Buah Menteri Susi Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan Indonesia
Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 (dua puluh lima) kapal perikanan ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia pada awal April 2019.
Kali ini, 2 KIA berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka (3/4).
Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 (dua puluh lima) kapal perikanan ilegal.
Kapal tangkapan ini terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). "Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (4/4).
Penangkapan 2 (dua) KIA Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08. Kapal PKFB 1852 diawaki oleh 4 (empat) orang terdiri atas 2 (dua) orang WN Thailand termasuk Nakhoda dan 2 orang WN Kamboja.
Sementara KHF 1252 diawaki oleh3 (tiga) orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," jelas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tandas Agus.
Baca juga:
Anak Buah Menteri Susi Tertibkan Rumpon Ilegal Filipina
Anak Buah Menteri Susi Kembali Tangkap 2 Kapal Vietnam di Perairan Indonesia
Berantas Penyelundupan Benih Lobster, Susi Ajukan Protes ke Singapura & Vietnam
Mengaku Cari Ikan, 14 WN Malaysia Terdampar di Nunukan
Hingga Hari Ini, KKP Berhasil Tangkap 15 Kapal Pencuri Ikan
Menteri Susi Marah Pemerintah Vietnam Halangi RI Menangkap Kapal Ilegal