LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Amnesty Internasional: Banyak Hak Pekerja Tergerus Selama Ada Wabah Corona

Amnesty International Indonesia mencatat para pekerja formal maupun informal terkena imbas wabah virus corona atau Covid-19. Mulai dari pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Dikhawatirkan juga jumlah pekerja yang kehilangan hak-haknya akan semakin bertambah.

2020-05-02 11:30:00
Virus Corona
Advertisement

Amnesty International Indonesia mencatat para pekerja formal maupun informal terkena imbas wabah virus corona atau Covid-19. Mulai dari pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Dikhawatirkan juga jumlah pekerja yang kehilangan hak-haknya akan semakin bertambah.

"Pantauan kami menunjukan bahwa banyak hak pekerja tergerus selama wabah ini berlangsung. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah untuk menjamin akses jaminan sosial bagi para pekerja yang kehilangan pendapatan selama pandemi. Hal ini penting agar mereka tetap bisa bertahan hidup dengan laik," kata peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, dalam keterangannya, Sabtu (2/4).

Menurut dia, bantuan tersebut harus mencakup akses untuk mendapatkan makanan, layanan kesehatan, rumah, air bersih dan sanitasi. "Sehingga memungkinkan mereka untuk mematuhi kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ungkap Ari.

Advertisement

Dia menuturkan pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar hak asasi manusia internasional apabila memang pemutusan hubungan kerja terpaksa dilakukan. Kehilangan pendapatan akibat PHK harus dapat dilindungi oleh bantuan pemerintah sesuai kriteria yang ada dalam hak atas jaminan sosial.

"Para pekerja dari semua sektor punya hak yang sama untuk bisa bekerja dari rumah dan untuk mereka yang tidak bisa bekerja dari rumah, pemerintah harus mengeluarkan panduan yang praktis dan efektif bagi para pekerja dan perusahaan untuk memastikan mereka menyediakan perlengkapan dan fasilitas yang diperlukan untuk melindungi para pekerja dari penularan Covid-19," tukasnya.

Advertisement

Pemerintah Catat 1,7 Juta Pekerja Telah Dirumahkan dan Di-PHK Akibat Corona

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sebanyak 1.722.958 orang pekerja formal dan informal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaan. Kondisi tersebut diperoleh dari data sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BP Jamsostek dan Kementerian terkait.

"Pekerja formal yang di PHK ada 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang. Pekerja informal yang terdampak ada 314.883 orang. Jadi total 1.722.958 orang yang terdata secara baik," ujar Menteri Ida melalui Video Conference Virtual di Jakarta, Jumat (1/5).

Menteri Ida mengatakan, selain jumlah tersebut, pemerintah masih memprediksi sekitar 1,2 juta orang mengalami nasib yang sama namun belum terdata. "Ada 1,2 juta orang yang akan terus kami lakukan validasi datanya," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif bagi pekerja yang memiliki kemampuan kerja yang baik. "Mereka juga dilatih dalam penyediaan makanan. Kami juga memberikan insentif berbasis kompetensi dan produktivitas," katanya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.