Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif Ojek Online per 16 Maret 2020
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol). Tarif batas bawah naik Rp 250 per kilometer (Km) menjadi Rp 2.250 dan tarif batas atas naik Rp 150 per Km menjadi Rp 2.650. Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol). Tarif batas bawah naik Rp250 per kilometer (Km) menjadi Rp2.250 dan tarif batas atas naik Rp150 per Km menjadi Rp2.650.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyatakan ada berbagai faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
"Pertama, perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi, diskusi dan sebagainya, kita lakukan perhitungan kembali," ujar Budi di Jakarta, Selasa (10/3).
Sebelumnya, pengemudi (driver) ojol juga sempat melakukan protes agar tarif ojol dinaikkan. Salah satunya karena ada kenaikan tarif BPJS kesehatan.
Namun, karena tarif BPJS kesehatan batal naik, maka faktor tersebut harusnya tidak menjadi pertimbangan utama menaikkan tarif ojol.
"Ya, itu salah satu indikator. Tapi ada lagi indikator yang lain. BPJS, ya, batal (naik), tapi masih ada komponen lain," kata Budi.
Lebih lanjut, evaluasi tarif ojek online 3 bulan sekali juga akan didiskusikan kembali. "Kalau di regulasi kan 3 bulan sekali, tapi sekarang kan tidak boleh. Kalau boleh sekarang 1 tahun sekali, makanya bisa kita lakukan," ucap Budi mengakhiri.
Diharapkan Angkat Kesejahteraan Mitra Driver
Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat.
Lebih lanjut Igun mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring.
"Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)