LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Akhir tahun, bisnis jual beli online bakal kena pajak

Ditjen Pajak tengah mengkaji pengaturan pajak perdagangan online atau e-commerce. Pengaturan tersebut akan dibuat sesuai standar yang berlaku di beberapa negara lain. Pengaturan pajak untuk e-commerce ditargetkan rampung akhir tahun ini.

2017-09-04 21:01:07
Pajak
Advertisement

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, PM John L Hutagaol mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji pengaturan pajak perdagangan online atau e-commerce. Pengaturan tersebut akan dibuat sesuai standar yang berlaku di beberapa negara lain.

"Teknologi yang sudah berkembang begitu pesat dan ada economy digital. Maka kita harus memikirkan bagaimana mendorong e-commerce ini bisa tumbuh. Karena nanti eranya ke depan yang diminati itu ya e-commerce dan seterusnya. Kita masih buka informasi bagaimana negara-negara saat ini (mengatur pajak e-commerce)," kata John, di kantornya, Senin (9/4).

Meski demikian, John menjelaskan aturan perpajakan tersebut akan tetap mengedepankan asas hukum, keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitas. Maka kebijakan tersebut sifatnya lebih merata yang harus menjaga keseimbangan baik transaksi online maupun offline atau konvensional.

John mencontohkan pemungutan pajak dari bisnis online di beberapa negara seperti India, Inggris dan negara lainnya. "Ada yang melalui PPN pajak pertambahan nilai kemudian India dia memajaki dengan menggunakan sistem yang bukan merupakan pajak penghasilan tapi semacam pungutan kepada supplier luar negeri yang memasok jasa maupun barang melalui media elektronik," katanya.

John mengungkapkan, ada berapa negara yang memiliki transaksi digital ekonomi dengan cara yang berbeda. Ditjen Pajak harus mempelajari dan menterjemahkan yang sesuai dengan kondisi digital ekonomi di Indonesia.

Sementara itu, Kepala P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, mengatakan pengaturan pajak untuk e-commerce ditargetkan rampung akhir tahun ini. Regulasi perpajakan untuk e-commerce tersebut disusun sesuai dengan arahan di dalam Perpres 74 tahun 2017 terkait road map e-commerce di Indonesia.

"Mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun ini harus sudah selesai mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce. Dan yang paling penting dalam ketentuan nanti adalah akan ada perlakuan equal antara pelaku yang di dalam negeri dengan pelaku yang berasal dari luar negeri. Kalau di dalam negeri harus bayar pajak, dari luar negeri juga sama. Nah, itu nanti yang sedang diformulasikan," pungkas Hestu.

Advertisement

Baca juga:
Ditjen Pajak beberkan cara curang pengusaha yang simpan aset di luar negeri
Hingga Agustus 2017, penerimaan pajak RI capai Rp 685 triliun
Mobil mewah pajak selangit
Orang bijak diteror pajak
Sri Mulyani: Target pajak 2018 sebesar Rp 1.609 T cukup moderat
Pemerintah kaji penurunan pajak UMKM sebesar 0,25 persen
Pemerintah kesulitan tentukan pajak PT Freeport

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.