Airport tax Bandara Halim naik jadi Rp 40.000
Saat ini, biaya airport tax untuk penerbangan komersial di pangkalan militer TNI Angkatan Udara itu sebesar Rp 30.000.
PT Angkasa Pura II selaku operator Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sedang mengajukan peningkatan pajak bandara (airport tax) baru kepada Kementerian Perhubungan. Saat ini, biaya airport tax untuk penerbangan komersial di pangkalan militer TNI Angkatan Udara itu sebesar Rp 30.000 per orang.
"Sedang kita ajukan, kalau Surat Keputusan sudah turun, nanti akan menjadi Rp 40.000 (per orang)," kata Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko, di Bandara Halim, Jakarta, Rabu (8/1).
Sejauh ini, BUMN pengelola bandara itu sudah menggelontorkan Rp 6,8 miliar untuk renovasi pelbagai fasilitas umum di Halim. Secara keseluruhan, Tri mengaku siap mengalokasikan Rp 60 miliar, hanya untuk Halim, karena ada pemindahan sebagian rute penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Dana sebesar itu akan dipakai buat pelbagai macam kepentingan, terutama perbaikan dan subsidi pelayanan. Termasuk di dalamnya penguatan landasan pacu.
Halim selama ini merupakan salah satu bandara dikelola Angkasa Pura II yang merugi. Tahun lalu, BUMN itu tekor sampai Rp 19 miliar dalam mengelola Halim. Aktivitas jet pribadi dan sewa sekolah penerbangan tidak cukup menambal biaya operasional.
"Halim ini rugi, tapi akan tetap kita subsidi karena ini pelayanan publik," kata Tri.
Sedangkan fasilitas pendukung penumpang di Halim selepas melayani penerbangan komersial adalah keberadaan moda transportasi pemadu moda. Yaitu Bus Damri dan taksi dari lima perusahaan. Khusus Damri, harga tiketnya berkisar antara Rp 25.000-30.000 per orang.
Penumpang yang berangkat atau mendarat di Halim bisa memanfaatkan bus itu dengan tujuan Rawamangun, Depok, Bekasi, Bogor, Gambir, Pulo Gebang, serta Cengkareng.
(mdk/bim)