LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ahok sebut UMP tak lebih Rp 2,7 juta, buruh ngotot Rp 3,5 juta

Kadin DKI tetap bertahan dengan nilai UMP 2015 sebesar Rp 2,5 juta.

2014-11-12 21:55:00
Upah Buruh
Advertisement

Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta digelar di gedung Balaikota, Jakarta Pusat. Agendanya membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang nantinya bakal direkomendasikan ke tingkat Gubernur untuk kemudian diketok palu.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut UMP tahun depan tidak akan lebih dari Rp 2,7 juta. Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta 2014 sekitar Rp 2,5 juta. Dengan kemungkinan inflasi 10 persen, maka Ahok menyakini UMP DKI Jakarta 2015 tidak jauh dari Rp 2,7 juta.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan selama sidang berlangsung, buruh yang diwakili Serikat Pekerja ngotot meminta UMP 2015 sebesar Rp 3,5 juta.

Advertisement

"Dengan pertimbangan perubahan nilai konversi Februari-Oktober 2014," ujar Sarman dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Rabu (12/11).

Pertimbangan lain yang dipaparkan buruh, lanjut Sarman, inflasi serta pertumbuhan ekonomi. "Lalu kebutuhan hidup daerah penyangga, kenaikan BBM serta kompensasi transportasi akibat naiknya harga BBM," ungkap Sarman.

Dia melanjutkan, nominal tersebut merupakan aspirasi dari forum buruh. Kadin DKI tetap bertahan dengan nilai UMP 2015 sebesar Rp 2,5 juta.

Advertisement

"Pengusaha tetap bertahan bahwa UMP 2015 sama dengan 100 persen KHL. Kalaupun ada penambahan harus sesuai ketentuan pasal 88 ayat 4 UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan serta pasal 3 ayat 1 Permenakertrans No. 7 tahun 2013," tutur Sarman.

Pada pasal tersebut, tambah Sarman, terkait upah minimum dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Lantaran dalam sidang tersebut belum mendapatkan titik temu, maka sidang dewan pengupahan bakal dilanjutkan esok hari, Kamis 13 November 2014.

"Dengan demikian sidang dewan pengupahan dilanjutkan besok kamis,13 Nov 2014," tandasnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.